Soloraya
Senin, 4 April 2016 - 22:50 WIB

PENJAMBRETAN SOLO : Ini Komplotan Jambret yang Resahkan Warga

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus penjambretan yang meresahkan warga ditangani Polsek Laweyan. Salah satu anggota komplotean penjabret telah dibekuk.

Solopos.com, SOLO – Jajaran Polsek Laweyan meringkus satu di antara sejumlah buronan penjambretan yang selama ini meresahkan warga setempat. Dalam menjalankan aksinya, para buronan tersebut tak jarang nekat memakai senjata tajam.

Advertisement

Satu buron yang dibekuk polisi berinisial AF, 25, warga Mojosongo, Jebres, Solo. AF ditangkap di kamarnya, Minggu (3/4/2016), setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Pelaku kami tangkap beserta barang buktinya berupa handphone Nokia 1661 hasil kejahatannya. Sementara uang hasil jambret telah dihabiskan,” ujar Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, Senin (4/4/2016).

AF mengaku bersama sejumlah rekannya saat beraksi. Mereka membagi tugas, mulai bagian joki, eksekutor, pemberi informasi, hingga pemberi jalan. Mereka juga memanfaatkan jalan-jalan kampung sempit untuk meloloskan diri. Para korban rata-rata adalah wanita, baik wanita muda hingga ibu-ibu. Bahkan, korban yang menumpang becak pun tak luput dari sasaran para pelaku.

Advertisement

“Para pelaku ini sudah memiliki tugas masing-masing. Target utamanya ialah merampas tas. Jika tas tak lepas, mereka akan memakai cutter [pisau],” papar Agus didampingi Kanitreskrim Polsek Laweyan, AKP Agus Pamungkas.

Menurut Agus, kasus penjambretan di wilayah Laweyan cukup marak. Ulah mereka sudah cukup meresahkan warga dan pengguna jalan. Dalam sehari, kata dia, pernah sampai tiga kali kasus penjambretan yang masuk laporan polisi. “Wilayah Laweyan ini memang cukup tinggi kasus jambretnya. Bulan lalu ada 10 kasus,” paparnya.

Kepada wartawan, AF mengaku sudah kali kesekian menjambret. Namun, baru kali ini tertangkap aparat. Tugas dia ialah sebagai eksekutor, sementara jokinya adalah temannya yang saat ini masih buron polisi.

Advertisement

Untuk memperkuat nyali, AF terlebih dahulu menenggak miras jenis ciu. Setelah setengah mabuk, ia pun segera mencari korban dan merampas tas korban.
Meski baru sekali ditangkap polisi dalam kasus penjambretan, namun AF sudah beberapa kali mendekam di rutan Kelas I Solo dalam kasus narkoba dan pencurian dengan pemberatan (curat).

“Kasus narkoba saya dihukum lima tahun, dan mencuri enam bulan,” aku pemuda yang di sekujur tubuhnya penuh tato ini.

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumanya maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolsek meminta warga, khususnya perempuan, agar tak membawa perhiasan atau uang dalam jumlah banyak jika keluar rumah. “Apalagi keluar sendirian dan menaiki sepeda motor. Bawa uang secukupnya saja dan menyimpan tas di lokasi yang aman,” paparnya.

Advertisement
Kata Kunci : Penjambretan Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif