Jogja
Senin, 4 April 2016 - 18:20 WIB

PENGISIAN WAKIL GUBERNUR DIY : Pansus Pengisian Wagub Disahkan 11 April

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sesepuh Sentana Dalem KPH. Notoatmodjo melepas keris yang dikenakan Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo kemudian mengganti dan memasangkan keris Kyai Bontit dalam upacara Jumeneng Dalem KGPAA. Paku Alam X di Bangsal Sewatama, Kopleks Pura Pakualaman , Jogja, Kamis (7/1/2016). Kanjeng Bendara Pangeran Haryo (KBPH) Suryodilogo dinobatakan menjadi KGPAA Paku Alam X menggantikan sang ayah KGPAA Paku Alam IX yang wafat pada Noember 2015. (Desi Suryanto/Harian Jogja)

Pengisian Wakil Gubernur DIY segera dilakukan, Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Wakil Gubernur DIY

Harianjogja.com, JOGJA — DPRD DIY memberikan lampu hijau kepada Panitia Khusus (Pansus) Penetapan Wakil Gubernur DIY untuk mulai bekerja 11 April mendatang.

Advertisement

Bila tak ada kendala, sepekan kemudian DPRD DIY akan melakukan rapat paripurna istimewa penetapan Wagub DIY.

Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana, Minggu (3/4/2016) mengatakan keputusan itu dibuat berdasarkan kesepakatan dalam rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD DIY Jumat (1/4/2016) sore.

Dalam rapat itu Bamus DIY mencari tanggal yang tepat untuk mulai mengesahkan Pansus yang akan memverifikasi berkas pengisian jabatan Wagub yang sudah dilayangkan oleh KGPAA Paku Alam X.

Advertisement

Sembari menunggu, saat ini masing-masing fraksi akan menggelar rapat internal untuk memilih anggota dewan yang akan masuk dalam Pansus Penetapan Wagub DIY. Selanjutnya dalam rapat paripurna yang digelar 11 April 2016 Pansus yang sudah memiliki anggota lengkap akan disahkan.

“Hasil kesepakatan Bamus kemarin Pansus Penetapan akan disahkan saat rapur itu,” kata Yoeke.

Dalam rapat paripurna yang sama, DPRD DIY sekaligus juga akan mengesahkan tiga rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini masih dibahas bersama antara DPRD DIY dan Pemda DIY.

Advertisement

Bamus menyepakati untuk menyelesaikan terlabih dahulu pembahasan Raperda ini agar selanjutnya Pansus Penetapan bisa berkonsentrasi pada bidang yang ditanganinya.

Sesuai tugasnya, Yoeke menuturkan Pansus Penetapan Wagub DIY itu akan diberi waktu tujuh hari kerja untuk memverifikasi seluruh dokumen persyaratan yang sudah dilayangkan PA X. Selanjutnya Pansus itu memiliki waktu tiga hari kerja untuk melaporkan hasil kinerja mereka kepada Pimpinan DPRD DIY.

Waktu tujuh hari kerja itu menurut Yoeke semestinya cukup untuk melakukan pengecekan seluruh berkas. Namun bila waktu itu dirasa kurang, baik karena berkas yang belum lengkap atau memerlukan verifikasi lebih lanjut, Pansus Penetapan masih bisa mengajukan perpanjangan waktu.

“Harapannya lancar, kalau lancar saat verifikasi, 19 April nanti sudah bisa digelar Rapur Penetapan,” tutur politisi PDIP itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif