Jogja
Senin, 4 April 2016 - 01:40 WIB

NARKOBA : Sleman Rehabilitasi 4 Tersangka Penyalahgunaan Sabu-sabu

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi madat sabu-sabu. (Youtube.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman memutuskan untuk merehabilitas empat pecandu narkoba yang ditangkap pekan lalu.

 

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman memutuskan untuk merehabilitas empat pecandu narkoba yang ditangkap pekan lalu. Keputusan itu diambil setelah melalui proses penyelidikan dan assesment dari para tersangka.

Keempat pecandu itu tiga diantaranya merupakan warga kota Jogja. Mereka adalah Mahfudin, Kurniawan dan Erwin. Kemudian satu lagi yaitu Susilo warga Sleman.

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan, keputusan untuk merehabilitasi itu diakuinya tanpa intervensi dari pihak manapun. Keempatnya memang murni pecandu yang tidak berpotensi menjadi pengedar. Selain itu, proses rehabilitasi dilakukan melalui proses yang panjang termasuk melakukan assesment kepada keempat tersangka. Meski menjalani rehabilitasi namun proses hukum tetap berjalan sehingga keempatnya dititipkan di tempat sejenis panti sosial.

Advertisement

“Setelah diassesment dan hasil penyidikan, keempatnya memanuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi di panti sosial. Mereka murni pecandu,” ungkap dia, Minggu (3/4/2016).

Ia telah mempertimbangkan banyak syarat dalam proses rehabiliasi. Termasuk barang bukti yang didapatkan dari keempatnya masing-masing tidak lebih dari satu gram, itu menjadi salahsatu syarat rehabilitasi. Selain itu ada komitmen kuat dari tersangka untuk bisa sembuh dari narkoba. Jika ke depan melakukan penyalahgunaan dengan kadar pelanggarannya lebih tinggi, tindakan tegas tentu akan diberikan terutama jika mengarah pada berpotensinya menjadi pengedar.

“Syarat itu bisa berlaku bagi pengguna narkoba jenis lain. Seperti penyalahgunaan ekstasi, bisa direhabilitasi kalau BB [barang bukti] tidak lebih delapan butir dan untuk ganja tidak lebih dari lima gram,” tegasnya.

Advertisement

Menurutnya, keempat pecandu itu ditangkap dalam kasus yang berbeda baik waktu dan tempat kejadian perkara (TKP). Hanya kebetulan mereka sama-sama pengguna narkotika jenis sabu. Keputusannya untuk merehabilitasi diharapkan keempatnya bisa nenar-benar sembuh dari narkoba. Karena jika sembuh akan mengurangi permintaan sabu terhadap kurir maupun bandar terutama untuk peredaran di wilayah DIY.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif