Jatim
Senin, 4 April 2016 - 07:05 WIB

NARKOBA PACITAN : Bawa Sabu-Sabu di Hotel, Warga Batam Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Reuters)

Narkoba Pacitan, anggota Satres narkoba Polres Pacitan menangkap seorang yang membawa narkoba jenis sabu-sabu di kamar hotel.

Madiunpos.com, PACITAN — Pria bernama Panjul, 26, warga Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau, harus meringkuk di balik jeruji penjara karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Advertisement

Panjul ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Pacitan saat berada di salah satu kamar hotel di Jl. Ahmad Yani No. 67 A Pacitan, Sabtu (2/4/2016) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Pacitan AKBP Taryadi melalui Kasatres Narkoba Polres Pacitan, AKP M. Agung, mengatakan tersangka merupakan target yang telah lama menjadi incaran petugas.

Polisi juga telah lama melakukan pengawasan terhadap tersangka. Namun, polisi baru berhasil menangkap pelaku saat berada di kamar hotel tersebut.

Advertisement

Dalam penggeledahan di kamar pelaku, kata dia, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,30 gram, satu plastik klip bekas bungkus sabu-sabu, satu unit pipet kaca, satu sumbu korek api, korek api gas, satu bong isap, dan satu sendok terbuat dari sedotan.

“Pelaku ini sangat licin dan sulit menemukan barang bukti. Untuk itu, saat ada kesempatan penangkapan di kamar hotel, kami langsung meringkusnya,” kata Agung yang dikutip Madiunpos.com dari laman polrespacitan.com, Minggu (3/4/2016).

Agung menyampaikan pada Operasi Bersinar 2016, polisi secara terus menerus melakukan kegiatan razia di sejumlah titik. Ini merupakan upaya untuk memerangi terhadap penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.

Advertisement

“Panjul ini sebenarnya warga Kota Batam, Kepulauan Riau. Tetapi, di Pacitan Panjul ngekos di lingkungan Tuban Kelurahan Sidoarjo Pacitan,” ujar dia.

Lebih lanjut, tersangka akan dikenai pasal 112 ayat 1 atau pasal 127 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan denda minimal Rp800 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif