Soloraya
Senin, 4 April 2016 - 09:35 WIB

BENDA CAGAR BUDAYA SOLO : Terkuak, Sejumlah BCB Jadi Agunan di Bank

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Benda cagar budaya (ilustrasi/JIBI/dok)

Benda cagar budaya di Solo ternyata banyak yang dijadikan agunan bank oleh pemiliknya.

Solopos.com, SOLO – Sejumlah benda cagar budaya (BCB) di Kota Solo diindikasikan telah dijadikan agunan di perbankan oleh para pemiliknya. Pemkot Solo waswas tindakan pengagunan sejumlah bangunan bersejarah tersebut bisa mengancam eksistensi BCB jika pemiliknya melakukan wanprestasi atau tak mampu membayar angsuran pinjaman.

Advertisement

Kabid Pelestarian Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo, Mufti Raharjo, mengaku telah mendengar adanya kabar tersebut. Saat ini, lanjut dia, ada satu BCB di Kota Solo yang telah dijadikan agunan di sebuah bank.

“Saya tak perlu sebutkan nama BCB-nya. Namun, saya telah mendengar bangunan itu telah jadi agunan di perbankan,” kata dia saat ditemui solopos.com di sela-sela aktivitasnya akhir pekan lalu.

Advertisement

“Saya tak perlu sebutkan nama BCB-nya. Namun, saya telah mendengar bangunan itu telah jadi agunan di perbankan,” kata dia saat ditemui solopos.com di sela-sela aktivitasnya akhir pekan lalu.

Mufti tak mengetahui secara pasti sudah seberapa banyak BCB di Kota Solo yang telah diagunkan di perbankan. Namun, diduga kuat, pengagunan tersebut terkait dengan kondisi ekonomi pemilik BCB.

“Dugaan kami karena pemilik BCB membutuhkan uang. Lantas BCB yang dimilikinya itu diagunkan di bank,” paparnya.

Advertisement

Musabahnya, agunan di bank bisa dilelang ke publik jika memang pemiliknya melakukan wanprestasi atau tak mampu membayar angsuran pinjaman ke bank. “Bank kan punya hak melelang BCB jika memang yang punya tak mampu membayar. Nah, nasib BCB ini nantinya bagaimana jika sampai disita dan dilelang bank,” tanyanya.

Saat ini, kata Mufti, jumlah BCB di Kota Solo sedikitnya ada 70 buah. BCB itu terdiri dari bangunan gapuro kuno, kawasan jembatan, bangunan, serta tugu yang tersebar di 51 kelurahan di Kota Solo. Selain pendataan dari Pemkot, lanjut Mufti, banyak masyarakat yang secara aktif mengusulkan agar bangunannya diteliti dan bisa dimasukkan dalam BCB.

“Banyaknya usulan bangunan BCB ini karena kesadaran dan pengetahuan masyarakat akan pentingya BCB kian meningkat,” paparnya.

Advertisement

Mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang (UU) No. 11/2010 tentag Cagar Budaya ada sejumlah persyaratan sebuah bangunan layak disebut BCB. Syarat-syarat itu antara lain berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Terpisah, pakar hukum cagar budaya, Prof. Dr. Endang Sumiarni, mengatakan bahwa setiap orang pada dasarnya berhak memiliki atau menguasai BCB sepanjang tak melanggar ketentuan UU yang berlaku. Terkait BCB yang dilelang karena pemiliknya melakukan wanprestasi, guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja ini berpendapat bahwa hal itu tak masalah.

“Asalkan, nanti pemilik BCB yang baru tetap mematuhi UU Cagar Budaya dalam merawatnya. Kalau tidak patuh, ya bisa kena pidana,” ujarnya.

Advertisement

Hal itu juga ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (3) UU No 11/2010. Di sana disebutkan, kepemilikan BCB dapat diperoleh melalui pewarisan, hibah, tukar-menukar, hadiah, pembelian, dan/atau putusan atau penetapan pengadilan, kecuali yang dikuasai oleh negara.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif