News
Minggu, 3 April 2016 - 22:30 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Selain Bos Agung Podomoro Land, KPK Beri Sinyal Pihak Lain Terlibat

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tersangka kasus suap DPRD DKI Jakarta Ariesman Widjaja (tengah) tiba di Gedung KPK untuk menyerahkan diri di Jakarta, Jumat (1/4/2016). Presdir PT Agung Podomoro Land itu menyerahkan diri setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus suap kepada anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) beserta barang bukti uang suap Rp1,140 miliar terkait reklamasi pesisir utara Jakarta dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis. (JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Suap reklamasi Jakarta ada kemungkinan melibatkan pihak selain mereka yang tertangkap dalam suap dari bos Agung Podomoro Land.

Solopos.com, JAKARTA — Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan KPK terus mengembangan kasus suap reklamasi Jakarta Utara. Sejumah penggeledahan yang dilakukan KPK pasca penyerahan diri Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dilakukan untuk mencari tersangka baru.

Advertisement

Dia bahkan mengklaim, penyidik sudah memiliki sedikit bukti mengenai keberadaan tersangka baru dalam kasus tersebut. “Ada bukti awal yang sudah kami pegang, ada sejumlah keterangan awal yang sudah kami dapatkan,” kata Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang, di Jakarta, Minggu (3/4/2016).

Mantan Staf Ahli Badan Intelijen Negara (BIN) menambahkan penggeledahan-penggeledahan itu dilakukan untuk mencari tambahan alat bukti untuk menjerat tersangka lainnya. “Small signal saja tak cukup, perlu dua alat bukti untuk menjerat tersangka baru. Penggeledahan kemarin untuk mencari tambahan alat bukti tersebut,” jelas Saut.

Terungkapnya kasus tersebut, kata Saut, akan menjadi pintu masuk bagi KPK untuk memberantas praktik korupsi di sektor swasta. Menurut dia, penangkapan terhadap bos APLN itu menjadi gambaran bagaimana sebuah korporasi mengatur aparatur negara hingga ke tingkat kebijakan.
Saut juga menganggap properti sebagai tempat tumbuh suburnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Advertisement

Karena itu, ratifikasi United Nations Convention Against Coruption (UNAC) tentang korupsi di sektor swasta akan segera diterapkan dalam kasus tersebut. “Untuk mencegah kasus itu berulang, jelas kami akan tindak tegas,” tandasnya.

Sebagai langkah awal, KPK juga akan menyerahkan hasil investigasi kasus tersebut kepada pemerintah untuk memperketat regulasi reklamasi. KPK juga akan memonitor semua proyek reklamasi untuk memastikan kasus tersebut tidak berulang. Sebab di beberapa daerah banyak reklamasi yang ditentang oleh masyarakat.

Senada denga Saut Situmorang, mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein menyatakan, praktik ‘sellingkuh’ antara penguasaha dan penguasa memang sering terjadi. Langkah KPK yang mulai menyasar korupsi sektor swasta itu patut diapresiasi.

Advertisement

Dia menegaskan, rezim koruptor di sektor swasta harus segera diakhiri. “Kalau dunia swasta bersih, maka investasi dan kepercayaan publik akan naik, sehingga itu akan mendukung percepatan pembangunan ekonomi itu sendiri,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif