News
Minggu, 3 April 2016 - 18:03 WIB

SUAP REKLAMASI JAKARTA : Giliran Bos Agung Sedayu Group Dicekal KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (indoflyer.com)

Suap reklamasi Jakarta Utara tak hanya membuat bos Agung Podomoro Land jadi tersangka. Kini, bos Agung Sedayu Group dicekal KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal bos PT Agung Sedayu Group, Aguan Sugianto. Pencekalan itu terkait kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Advertisement

Kasus itu diduga melibatkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, yang kini sudah menjadi tersangka. Ketua KPK Agus Rahardjo membenarkan kabar pencekalan bos pengembang properti tersebut. Saat dihubungi Bisnis/JIBI, Agus bahkan menyatakan sedang menandatangi surat pencekalan itu.

“Saya sedang menantangani surat pencekalan yang bersangkutan,” ujar Agus dalam pesan singkat kepada Bisnis/JIBI, Minggu (3/4/2016). Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, pencekalan dilakukan untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut, sekaligus memastikan bos pengembang itu tidak melarikan ke luar negeri.

Advertisement

“Saya sedang menantangani surat pencekalan yang bersangkutan,” ujar Agus dalam pesan singkat kepada Bisnis/JIBI, Minggu (3/4/2016). Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, pencekalan dilakukan untuk kepentingan pengembangan kasus tersebut, sekaligus memastikan bos pengembang itu tidak melarikan ke luar negeri.

“Iya surat pencekalannya sudah ditandatangani. Penyidik mencekal Aguan karena jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangan terkait kasus suap tersebut, dia tidak sedang berada di luar negeri,” tambah Yuyuk.

Skandal suap bos Agung Podomoro Land itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi di Mall FX, Jakarta Selatan, Kamis (31/3/2016) lalu. Saat itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1 miliar dan Rp140 juta.

Advertisement

Dalam kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Tiga orang tersebut yakni Mohamad Sanusi (DPRD DKI Jakarta), Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro (anak buah Ariesman).

Penyidik lembaga antirasuah pada hari Jumat (1/4/2016) hingga Sabtu (2/4/2016) sudah menggeledah kantor Agung Podomo Land di Jl. S, Parman, Jakarta. Menurut Yuyuk, penggeledahan itu untuk mencari alat bukti tambahan terkait kasus suap yang juga menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita dokumen sebanyak dua kontainer berukuran sedang dari kantor pengambang properti itu. Selain menggeledah kantor APLN, penyidik KPK juga mengembangkan kasus tersebut ke Kantor DPRD DKI Jakarta. Penggeledahan itu dilakukan di tiga ruangan di Gedung Dewan Kebon Sirih tersebut, tiga ruangan itu yakni milik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik, Mohamad Sanusi, dan Ruang Perundangan.

Advertisement

“Hasil penggeledahan di tempat ini penyidik KPK berhasil menyita sejuimlah dokumen, catatan, dan file terkait kasus tersebut,” imbuh Yuyuk. Mengenai status M Taufik yang ruangannya turut digeledah, Yuyuk belum memberikan jawaban apakah politisi Gerindra itu terlibat atau tidak dalam kasus tersebut.

Krisna Murti penasehat hukum Mohamad Sanusi menjelaskan posisi kliennya dalam kasus tersebut hanya sebatas anggota DPRD biasa, sedangkan rancangan peraturan daerah harus disahkan oleh anggota yang lebih tinggi. Namun saat dikonfirmasi mengenai keberadaan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Krisna menjelaskan bahwa hingga saat ini dia belum berbicara dengan kliennya terkait siap saja yang terlibat. “Kami belum berbicara lebih jauh dengan klien kami, klien kami hanya anggota DPRD biasa, bukan pengambil keputusan,” ujar dia.

Advertisement

Sementara itu penasehat hukum Areisman Widjaja, Ibnu Akhyat mengatakan, dia belum bisa menjelaskan mengenai siapa penginisiasi suap tersebut. Sebab, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang diterimanya, tidak disebutkan bahwa kleinnya menginisiasi kasus suap tersebut.
Ibnu belum berkomentar banyak lantaran dia belum berbicara lebih jauh terkait dengan kleinnya.

“Kami belum bisa menjelaskan, mengenai siapa yang terlibat, kami tidak bisa menjelaskannya karena itu juga masuk materi,’ tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif