Entertainment
Minggu, 3 April 2016 - 12:40 WIB

SENSASI ARTIS : Ki Kusumo Minta Zaskia Gotik Cium Bendera Merah Putih

Redaksi Solopos.com  /  Evi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Zaskia Gotik. (JIBI/Detik)

Sensasi artis Zaskia Gotik tentang dugaan pelecehan lambang negara berbuntut panjang.

Solopos.com, JAKARTA —  Kasus dugaan pelecehan lambang negara oleh pendangdut Zaskia Gotik, membuat artis tersebut berurusan dengan pihak berwajib. Tak hanya diminta meminta maaf atas ceplosannya yang dianggap sembarangan, Zaskia juga disuruh mencium bendera merah putih oleh Ki Kusumo.

Advertisement

Menurut paranormal Ki Kusumo yang juga seorang produser film, mencium bendera merah putih merupakan ritual penting sebagai bentuk permintaan maaf kepada negara.

“Secara pribadi saya tidak ada masalah dengan Zaskia. Kami melaporkan itu dengan tujuan agar pemerintah dan pihak berwajib menyoroti hal itu dan pelaku juga menyadari kesalahannya. Eneng dan pengacara pun bersikap kooperatif,” kata Ki Kusumo, di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (1/4/2016), sebagaimana dilansir Liputan6.

“Dan saya mau semua pihak yang terlibat untuk mencium bendera merah putih. Negara ini sakral, didirikan dengan darah dan air mata yang luar biasa,” lanjut Ki Kusumo.

Advertisement

Saran Ki Kusumo itu pun disambut baik oleh Zaskia Gotik. Pemilik goyang itik tersebut mengaku siap mencium bendera merah putih.

“Kalau Neng siap [cium bendera merah putih],” ujar Zaskia Gotik.

Respons senada diungkapkan pula oleh pengacara Zaskia, Eddy Ribut Harwanto.

Advertisement

“Kami sudah bicarakan kalau mencium bendera merah putih itu sangat sakral. Karena bendera merah putih di atas segalanya, ada Pancasila dan hal-hal filosofi lainnya,” sahut Eddy.

Sebelumnya, Zaskia Gotik dianggap telah melecehkan Pancasila sebagai lambang negara Indonesia. Dalam sebuah acara musik, Zaskia melawak dengan menyebut Hari Proklamasi Indonesia jatuh pada 32 Agustus. Tak sampai di situ, pelantun lagu Bang Jono ini juga mengatakan bahwa lambang sila kelima Pancasila ialah bebek nungging.

Padahal, larangan penghinaan negara dan lambangnya telah diatur dalam pasal 24 UU Nomor 24 tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam pasal 57 a junto pasal 68 berbunyi, “setiap orang dilarang: (a) mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan lambang negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif