Soloraya
Minggu, 3 April 2016 - 21:40 WIB

PERJUDIAN KARANGANYAR : Mbah-Mbah Jual Kupon Capjiki Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi capjiki (JIBI/Solopos/Dok)

Perjudian Sragen dikosek polisi. Pelakunya, seorang kakek-kakeh. Astaga…

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Satreskrim Polres Karanganyar menangkap seorang kakek dari Mojogedang, Patmo, 66, karena menjual capjiki di warung miliknya, Senin (28/3/2015) sekitar pukul 15.30 WIB.

Advertisement

Saat ditangkap, Patmo sedang berperan sebagai tambang sekaligus penjual. Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, melalui Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Rohmat Ashari, menuturkan anggota Satreskrim Polres Karanganyar mendapatkan laporan dari warga tentang aktivitas Patmo di warung.

“Tersangka menjual sekaligus sebagai bandar judi jenis capjiki. Anggota mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah keplek hasil penjualan capjiki, dua lembar kertas pembelian, dua bolpoin, dan uang Rp819.000. Selain menjual makanan dan minuman, juga menjual capjiki,” kata Rohmat saat dihubungi Solopos.com, Minggu (3/4).

Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Karanganyar, AKP Rochmat, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, menambahkan pelaku berjualan capjiki sebanyak dua kali dalam sehari. Sekali pasang Rp10.000-Rp15.000. Menurut pengakuan pelaku, penjual capjiki sedang libur maka dirinya menggantikan. “Dia sembunyi-sembunyi dari anaknya saat berjualan. Patmo mengaku duda,” ujar dia.

Advertisement

Pelaku diancam menggunakan pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 10 tahun. Denda paling banyak Rp25 juta.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Perjudian Karanganyar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif