Jatim
Minggu, 3 April 2016 - 19:15 WIB

PELECEHAN SEKSUAL NGAWI : Aktivis Pertanyakan Proses Hukum Kasus Pencabulan Wartawati

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Pelecehan seksual Ngawi yang dialami seorang wartawati mendapat perhatian sejumlah aktivis perempuan.

Madiunpos.com, MADIUN — Sejumlah aktivis perempuan di Jawa Timur mendesak aparat Polres Ngawi untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wartawati yang bekerja di Harian Radar Lawu (Jawa Pos Grup).

Advertisement

Para aktivis juga meminta manajemen perusahaan tempat korban bekerja bisa menghargai seluruh proses hukum yang ada.

Aktivis perempuan yang juga pendiri LSM Savy Amira Surabaya, Endah Triwijati, mengatakan kasus pencabulan yang menimpa wartawati dan diduga dilakukan seorang redaktur di Harian Radar Lawu itu saat ini mendapat perhatian dari sejumlah aktivis antidiskriminasi terhadap perempuan.

Advertisement

Aktivis perempuan yang juga pendiri LSM Savy Amira Surabaya, Endah Triwijati, mengatakan kasus pencabulan yang menimpa wartawati dan diduga dilakukan seorang redaktur di Harian Radar Lawu itu saat ini mendapat perhatian dari sejumlah aktivis antidiskriminasi terhadap perempuan.

Para aktivis dari berbagai lembaga pun menyatakan bergabung dan memberikan bantuan advokasi terhadap korban, supaya mendapat keadilan hukum. Endah mengatakan penanganan kasus ini dirasa cukup berat dan banyak tekanan dari berbagai pihak.

Menurut dia, ketika perusahaan tempat korban bekerja bisa mendukung seluruh proses hukum yang berjalan tentu hal itu menjadi nilai lebih bagi perusahaan tersebut. Ini berarti perusahaan tersebut mendukung untuk menolak kekerasan terhadap perempuan.

Advertisement

Sedangkan untuk aparat penegak hukum, kata Endah, harusnya bisa lebih cepat dalam memproses laporan ini dan mempercepat pemanggilan saksi-saksi. Selain itu, polisi jangan menjerat pelaku dengan pasal yang mudah digugurkan.

Namun, polisi bisa menjerat pelaku dengan pasal-pasal ketenagakerjaan, pasal pelanggaran HAM, dan pasal perlindungan saksi dan korban.

Dia menegaskan aparat penegak hukum seharusnya tidak berhenti pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) saja, melainkan juga harus menggunakan produk-produk hukum lain seperti konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Advertisement

“Seluruh pihak yang berkaitan dengan negara dalam menangani kasus ini harus menggunakan perspektif perempuan, karena ini kasus kekerasan terhadap perempuan. Banyak kepentingan untuk menutupi kasus ini, karena ini juga persoalan nama baik perusahaan. Tetapi, justru kalau perusahaan mau membersihkan nama baik ya dengan mendukung upaya hukum dalam kasus ini,” tegas dia.

Korban, DW, 23, berharap aparat kepolisian bisa segera memproses kasus tersebut dengan baik. Dia berharap mendapat keadilan hukum dalam kasus itu. “Saat ini saya masih bekerja dan melakukan peliputan seperti biasa,” kata dia.

Dalam kasus ini, ada sejumlah lembaga yang menyatakan mendukung untuk mengadvokasi kasus itu yaitu LSM Savy Amira Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri, AJI Solo, Komunitas Wartawan Ngawi, Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A) Jawa Timur, dan LPH Yaphi Solo.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang wartawati yang bekerja di Harian Radar Lawu, DW, menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan atasannya, DI, dua bulan terakhir. Saat ini kasus tersebut telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngawi.

Saat dimintai konfirmasi, Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Subardi, mengatakan saat ini kasus mengenai pencabulan dengan korban wartawati Harian Radar Lawu masih dalam proses pemeriksaan.

Polisi masih memanggil saksi-saksi dalam kasus tersebut. Namun, dia tidak menyebutkan berapa jumlah saksi yang telah dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Pemeriksaan kasus tersebut masih terus dilakukan dan terus berjalan. Sejumlah orang sudah dimintai keterangan mengenai kasus itu,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif