Soloraya
Minggu, 3 April 2016 - 18:40 WIB

KEKERASAN TERHADAP ANAK : Senin, Pengarak Siswi SMP Sragen Tanpa Busana Disidang

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan warga mendatangi rumah tersangka kasus pengarakan siswi SMP, S di kawasan Kecamatan Karangmalang, Sragen, Minggu (1`7/1/2016). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Kekerasan terhadap anak yang terjadi di Sragen, Senin besok mulai sidang perdana.

Solopos.com, SRAGEN — Keluarga pengarak siswi SMP tanpa busana SK, 50, dan istrinya, WL, 37 serta SN, 43, adik SK dijadwalkan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (4/4/2016) besok.

Advertisement

Ketua Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sugiyarsi mengaku akan hadir dalam persidangan selaku pendamping dari RS, 14, korban penelanjangan.

Menurutnya, kasus pengarakan siswi tanpa busana itu perlu dikawal dari sidang perdana hingga sidang pembacaan putusan. Dia berharap para pelaku itu mendapat hukuman setimpal karena sudah melakukan kekerasan terhadap anak.

“Persidangan itu akan digelar tertutup untuk umum karena korban masih anak-anak. Namun, saya tetap bisa hadir dalam persidangan selaku pendamping RS,” jelas Sugiarsi saat ditemui Solopos.com di Karangmalang, Minggu (3/4).

Advertisement

Kasus pengarakan siswi tanpa busana keliling kampung itu terbagi dalam dua berkas perkara dengan empat tersangka. Satu berkas perkara terdiri atas tiga tersangka yakni SK, WL dan SN. Sementara satu berkas dengan satu tersangka atas nama BR, 65, yang tak lain ibu dari SK.

Keempat tersangka ini didakwa melanggar Pasal 37 jo Pasal 11 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 80 Ayat 1 jo Pasal 76C UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

”Bagaimana peran masing-masing nanti akan dijelaskan dalam persidangan. Ada yang berperan melontarkan ide penelanjangan. Ada pula yang sekadar ikut serta mengarak siswi itu dalam kondisi tanpa busana. Karena dibuat dua berkas perkara, masing-masing terdakwa bisa memberi kesaksian dalam persidangan,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Hanung Widyatmaka.

Advertisement

Kasus pengarakan siswi tanpa busana keliling kampung itu bermula ketika SK dan istrinya WL merasa gerah dengan hilangnya sejumlah barang miliknya seperti pakaian bekas, sandal bekas dan ponsel. Keluarga SK lantas mendatangi rumah RS yang tak lain masih tetangganya sendiri. Di rumah RS, SK menemukan sejumlah barang miliknya.

Merasa kesal dengan RS, WL meminta suaminya menelanjangi siswi sebuah SMP swasta di Sragen itu. Tidak hanya itu, Setelah dilucuti pakaiannnya RS yang tak berdaya diarak keliling kampung. ”Dalam BAP [berita acara pemeriksaan], BR itu berperan sebagai orang yang mengambil kenong di rumah. Kenong itu dipukul-pukul untuk mengiringi siswi yang diarak bugil itu,” jelas Jaksa Afriyensi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif