News
Minggu, 3 April 2016 - 15:30 WIB

KASUS RESTITUSI PAJAK : Kejakgung akan Panggil Hary Tanoesoedibjo Lagi, Kalau .....

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (JIBI/Antara/Muhammad Adimaja)

Kasus restitusi pajak PT Mobile8 Telecom terus dilanjutkan di Kejakgung. Hary Tanoesoedibjo berpeluang kembali diperiksa.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan terus melanjutkan penyidikan terhadap PT Mobile8 Telecom. Ia juga mengungkapkan bahwa akan memanggil kembali pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo atau HT bila diperlukan.

Advertisement

“Kalau penyidik menyatakan masih perlu ya akan diperiksa lagi [HT],” kata Prasetyo ketika dikonfirmasi mengenai kelanjutan kasus PT Mobile8 Telecom, Jumat (1/4/2016).

Senada dengan Jaksa Agung Prasetyo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, meyakinkan bahwa kasus PT Mobile 8 Telecom masih terus didalami. Selang dua minggu sejak pemeriksaan HT, Kejakgung memanggil Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.

Advertisement

Senada dengan Jaksa Agung Prasetyo, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, meyakinkan bahwa kasus PT Mobile 8 Telecom masih terus didalami. Selang dua minggu sejak pemeriksaan HT, Kejakgung memanggil Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi.

Pemanggilan tersebut bertujuan untuk berkoordinasi dalam penanganan kasus dugaan korupsi PT Mobile8 Telecom. Ia menjelaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) Mobile 8 merekomendasikan Kejakgung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

“Panja kan minta kita berkordinasi dengan [Ditjen] Pajak. Sudah berkordinasi kemarin hari Senin [28/3/2016] sudah datang Dirjen Pajak,” jelas Arminsyah di Gedung Kejakgung, Jakarta.

Advertisement

Panja Mobile8 selain merekomendasikan Kejakgung untuk berkoordinasi dengan Dirjen Pajak, juga meminta Kejakgung menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan tersebut akan menentukan PT Mobile8 Telecom menyebabkan kerugian negara atau tidak dari permintaan kelebihan bayar (restitusi) pajaknya.

Dalam hal itu Jampidsus mengatakanya pihaknya masih terus melakukan koordinasi. Namun, belum ada pemanggilan dari pihak BPK ke Gedung Bundar Kejagung. “Masih koordinasi,” jawab Arminsyah singkat.

Meski begitu Kejakgung yakin ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh bekas perusahaan milik HT, PT Mobile8 Telecom. Arminsyah sempat menjelaskan bahwa indikasi awal dugaan korupsi berdasarkan temuan transaksi yang diduga fiktif antara PT Mobile 8 Telecom dan PT Djaya Nusantara Komunikasi (DNK).

Advertisement

Transaksi senilai Rp80 miliar tersebut mencurigakan karena PT DNK sebelumnya menerima kucuran dana dari PT Mobile8 Telecom sebesar Rp50 miliar dan Rp30 miliar pada Desember 2007. Transaksi fiktif itu yang kemudian dijadikan acuan untuk meminta restitusi pajak kepada negara.

Adapun perkembangan terakhir kasus ini Kejakgung sudah memeriksa 36 saksi dan 5 orang saksi ahli. Kejakgung mengklaim telah memiliki 11 dokumen terkait kasus ini. Di antaranya adalah rekening koran PT Mobile 8 Telecom dan PT DNK, surat hutang, surat ketetapan pajak lebih bayar, surat perintah membayar ketetapan pajak, surat perintah pencairan dana, email serta pesan Whatsapp, nota perhitungan, bukti transfer, general ledger, laporan pemeriksaan Kantor Pajak Pratama (KPP) Surabaya, dan Laporan Pemeriksaan KPP Perusahaan Masuk Bursa.

Meski kasus ini sudah masuk ke dalam penyidikan, Kejakgung belum menentukan tersangka. Namun sudah mencekal Direktur PT DNK Hary Djaja yang juga adik ipar HT. Langkah tersebut dilakukan untuk selanjutnya menetapkan Hary sebagai tersangka. Selain Hary Djaja, Kejagung sebelumnya juga pernah menyebut akan menetapkan tersangka dari pihak PT Mobile8 Telecom dan juga dari Direktorat Pajak.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif