Jogja
Minggu, 3 April 2016 - 00:20 WIB

INVESTASI HOTEL Terbuka di Pesisir Selatan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wisatawan di Pantai Parangtritis (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Investasi hotel di DIY terbuka di kawasan pesisir selatan

Harianjogja.com, BANTUL– Pembangunan hotel berbintang di Parangtritis telah mendapat lampu hijau dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Ekspansi hotel ke wilayah selatan diyakini bakal mengurangi beban kepadatan di Kota dan Sleman.

Advertisement

Bupati Bantul Suharsono mengatakan, beberapa hari lalu dirinya telah berdialog dengan gubernur ikhwal rencana pembangunan hotel tersebut. Sultan kata Suharsono mempersilakan pendirian hotel berbintang menggunalan lahan Sultan Grond (SG).

Alternatif lainnya kata dia, adalah tanah kas desa. “Sultan membolehkan apakah pakai tanah kas desa atau SG,” ungkap Suharsono, Jumat (1/4/2016).

Saat ini kata dia, pihaknya tengah menyiapkan lahan yang akan digunakan.

Advertisement

Kendati demikian Sultan lanjutnya, mempertanyakan apakah keberadaan hotel di selatan diminati oleh investor atau tidak. Selama ini investor lebih memilih mendirikan hotel di Kota atau Sleman.

“Sultan tidak melarang, hanya menanyakan mau enggak investor kalau bangun hotel di pesisir,” ujarnya.

Suharsono yakin, investor akan tertarik berinvestasi di Parangtritis selama kawasan itu dibersihkan dan ditata. Saat ini ujarnya, banyak bangunan liar tak berizin yang berdiri di pantai selatan. “Makanya target saya, kawasan itu dibersihkan dulu baru nanti investor masuk,” lanjutnya.

Advertisement

Pembangunan hotel di kawasan selatan menurutnya bakal mengurangi beban kepadatan hotel di Kota dan Sleman. Bahkan kata dia, tidak hanya Parangtritis yang kini dibuka untuk investasi hotel berbintang, termasuk wilayah Bantul yang berbatasan dengan Kota Jogja.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bantul Tri Saktiyana mengatakan, keberadaan hotel berbintang tersebut akan disesuaikan dengan tata ruang di Bantul.

Keberadaan hotel tidak boleh menerabas kawasan gumuk pasir. “Harus di luar zona geospasial seluas 141 hektare itu,” jelas Tri Saktiyana.

Pembangunan hotel menurutnya bukan tidak mungkin mengenai permukiman penduduk yang selama ini tidak mengantongi hak milik atas tanah.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif