News
Minggu, 3 April 2016 - 12:10 WIB

DANA DESA : Kontrak Fasilitator PNPM Tak akan Diperpanjang

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo PNPM Mandiri

Dana desa akan diikuti rekrutmen pendamping desa, bukan memperpanjang kontrak fasilitator PNPM.

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) menyatakan pihaknya akan melakukan rekrutmen terbuka bagi Pendamping Desa, bukan memperpanjang kontrak fasilitator PNPM.

Advertisement

Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kementerian DPDTT, Ahmad Erani Yustika, mengatakan program Dana Desa dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) adalah dua hal yang berbeda. Dia menegaskan bahkan perbedaannya sangat kontras.

“Pada program PNPM, pendamping memainkan fungsi sentral sebagai pengendali proyek. Sedangkan dalam program pendampingan desa, pendamping hanya berfungsi sebagai fasilitator untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat,” kata Erani dalam keterangannya yang dikutip Bisnis.com, Minggu (3/4/2016).

Dia menuturkan pendampingan desa diklaim tak akan diintervensi pemerintah, namun kementerian itu hanya memberikan rambu-rambu seperti soal Program dan Kegiatan. Menurutnya, sepenuhnya ada pada kewenangan desa, dan di sinilah letak perbedaan Dana Desa dan PNPM.

Advertisement

Erani menuturkan UU No. 6/2014 Tentang Desa sama sekali tidak memuat nomenklatur tentang fasilitator PNPM. Sebab, sambungnya, paradigma pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dianut program PNPM, berbeda secara diametral dengan paradigma yang dianut dalam Undang-Undang Desa.

Terkait hal tersebut, Kemendes PDTT memutuskan untuk tidak melakukan perpanjangan kontrak pendamping desa secara otomatis, atau tanpa melalui proses dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku.

“Yang berminat dan memenuhi kualifikasi sebagai tenaga pendamping profesional desa, agar mengikuti proses rekrutmen sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. “Siapa pun yang memenuhi syarat boleh mengikuti perekrutan tanpa terkecuali.”

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif