News
Sabtu, 2 April 2016 - 10:25 WIB

TUNGGAKAN PAJAK : Tunggak Pajak Rp380,2 Juta, Wajib Pajak Asal Purworejo Disandera

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak. (JIBI/Solopos/Dok.)

Tunggakan pajak yang cukup besar berakibat seorang wajib pajak asal Purworejo disandera.

Solopos.com, SOLO—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II menyandera penanggung pajak dari CV KP berinisial AR yang berdomisili di Purworejo. Hal ini karena yang bersangkutan menunggak pajak hingga Rp380,2 juta.

Advertisement

Kepala Kanwil DJP Jateng II, Lusiani, mengatakan penyanderaan atau gijzeling dilakukan kaena AR dinilai memiliki kemampuan melunasi utang pajak tapi tidak memiliki itikad baik melunasi pajak. Dia menjelaskan penyanderaan ini sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang (UU) 19/1997 yang telah diubah menjadi UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Dalam ketentuan tersebut diatur penyanderaan dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang minimal Rp100 juta dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak. Gijzeling ini dilakukan setelah serangkaian proses penagihan aktif yang telah dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purworejo. Hal ini dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Keuangan (Kemenkeu), Bambang Soemantri Brodjonegoro.

“Penyanderaan ini bisa diakhiri apabila wajib pajak [WP] telah melakukan pelunasan utang pajak. Penyanderaan merupakan bentuk dari tindakan penegakan hukum pajak sehingga kami berarap ini bisa menjadi pelajaran bagi penunggak pajak supaya segera melunasi utang,” ujar Lusiani, Jumat (1/4/2016).

Advertisement

Menurut dia, selama gijzeling, AR ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Purworejo. “Masih ada beberapa nama yang kami ajukan ke Menteri Keuangan untuk dimintakan izin penyanderaan karena dinilai tidak memiliki iktikad baik melunasi utang pajak,” kata dia.

Dia mengungkapkan asalkan penanggung pajak koopeatif dan memiliki iktikad baik dalam menyelesaikan pelunasan utang pajak, tindakan penagihan aktif seperti penyanderaan akan dihindari. Namun apabila WP tidak memiliki iktikad baik, beberapa tindakan akan dilakukan, diantaranya blokir rekening, pencegahan, serta penyanderaan.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif