Jogja
Sabtu, 2 April 2016 - 15:20 WIB

PILKADA JOGJA : Ambil Formulir di Gerindra, Haryadi Dianggap Tak Etis

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Walikota Jogja, Haryadi Suyuti. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Pilkada Jogja mulai memunculkan nama-nama calon walikota

Harianjogja.com, JOGJA — Langkah Walikota Jogja Haryadi Suyuti yang memutuskan mengambil formulir cawali di DPC Partai Gerindra Kota Jogja memicu kontroversi. Langkah itu dinilai tak etis karena Haryadi masih merupakan kader partai Golkar.

Advertisement

Ketua Pelaksana DPD Partai Golkar DIY Janu Ismadi Jumat (1/4/2016) mengatakan pihaknya sudah mengetahui langkah Walikota Jogja itu. Baginya sikap Haryadi sebenarnya hak pribadinya. Namun status Haryadi yang masih terdaftar sebagai kader Golkar membuat sikapnya itu ditanggapi berbeda.

“Menurut saya langkahnya tidak etis,” kata dia.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DIY itu menambahkan meskipun sejauh ini Haryadi baru sebatas mengambil formulir, langkah itu tetap bisa menimbulkan beragam tafsir. Dia menilai tindakan itu berarti loyalitas Haryadi kepada partainya belum terlalu kental.

Advertisement

Meskipun demikian, Janu mengatakan pihaknya belum akan mengeluarkan sanksi apapun kepada Haryadi. Terlebih istrinya, Tri Kirana Muslidatun masih berstatus sebagai wakil ketua DPD Golkar Jogja. Peluang Haryadi untuk dicalonkan lewat Golkar kembali pun dinilainya masih terbuka.

“Tentu harus ada pembicaraan. Peluang Haryadi maju lewat Golkar juga masih terbuka,” imbuh dia.

Juru bicara Partai Gerindra DIY Nanang Saptoni membenarkan Haryadi Suyuti mengambil formulir pendaftaran Cawali melalui Gerindra. Selain Haryadi ada nama lain yang mendaftar, salah satunya KPH Wironegoro, suami GKR Mangkubumi.

Advertisement

Nanang menjelaskan meskipun sudah ada yang mengambil formulir pendaftaran, sejauh ini belum ada yang mengembalikan formulir. Dia pun berpesan kepada para pengambil formulir untuk mengembalikannya sendiri ke DPC Partai Gerindra Kota Jogja. Syarat yang mesti dipenuhi antara lain legalisir KTP, surat keterangan bebas narkoba dan bebas utang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif