Jogja
Sabtu, 2 April 2016 - 07:20 WIB

PENIPUAN BANTUL : Sumbangan Masjid Jadi Kedok Penipu Ini

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Penipuan Bantul terungkap

Harianjogja.com, BANTUL- Polisi menangkap lima pelaku penipuan yang kerap meminta sumbangan atas nama pembangunan rumah ibadah dan panti asuhan.

Advertisement

Petugas Polsek Banguntapan, Bantul mengamankan empat orang warga Indramayu, Jawa Barat dan satu orang warga asal Purwokerto, Jawa Tengah dalam kasus ini. Pelaku masing-masing Khairudin, 29, Irfan Ismail, 23, Suryadi, 25, Agus Eko Aryanto, 35,  dan Suadah, 26.

Kepala Polsek Banguntapan Komisaris Polisi (Kompol) Suharno mengungkapkan, aksi warga meminta sumbangan dengan membawa proposal dan dokumen berisi nama yayasan atau masjid ternyata penipuan.

Polisi kata dia mengendus praktik kriminal itu dari laporan warga yang curiga dengan adanya aksi sejumlah orang meminta sumbangan dan mengaku dari yayasan bernama Ar Rohman. Warga kata dia curiga dengan kebenaran data yayasan atau masjid yang diklaim pelaku.

Advertisement

Para pelaku mengklaim meminta sumbangan untuk pembangunan masjid dan panti asuhan milik Yayasan Ar Rohman di Desa Juntikedokan, Juntinyuat, Indramayu, Jawa Barat. Warga menduga yayasan itu fiktif.
“Setelah kami cek ternyata yayasan itu tidak ada,” ungkap Suharno,” Jumat (1/4/2016).

Pada Kamis (31/2/2016), polisi meringkus dua orang pelaku di Dusun Plumbon, Banguntapan, Bantul. Hasil penyelidikan di dua pelaku tersebut diketahui, ada sepuluh orang yang terlibat dalam kasus ini. Esok harinya Jumat (1/4/2016) dinihari, polisi kembali menangkap tiga orang lainnya di Desa Tamanan, Banguntapan.

“Totalnya ada lima yang kami amankan, lima lainnya masih buron,” papar dia.

Advertisement

Para pelaku kata dia mengakui aksi yang mereka lakukan adalah penipuan. Yayasan Ar Rohman yang mereka klaim selama ini ternyata palsu. Mereka juga mengaku berhasil mengumpulkan uang hasil meminta sumbangan itu sebanyak Rp1,5 juta dalam waktu dua minggu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif