Soloraya
Sabtu, 2 April 2016 - 15:00 WIB

PENCURIAN SUKOHARJO : Polisi Tangkap 4 Anggota Komplotan Curat Lintas Provinsi

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai (kiri) menanyai empat tersangka dari lima tersangka pencurian dengan pemberatan (curat). Satu orang tersangka berinisial Owi, 22, dinyatakan buron. Foto diambil belum lama ini. (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Pencurian Sukoharjo, polisi menangkap empat anggota komplotan pencurian lintas provinsi.

Solopos.com, SUKOHARJO–Anggota resmob Polres Sukoharjo dua hari berturut-turut menangkap empat pelaku dari lima anggota komplotan pencurian dengan pemberatan (curat). Satu orang pelaku dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Di Sukoharjo, anggota komplotan itu beraksi di tiga tempat, yakni di Kecamatan Bendosari, Kecamatan Bulu, dan Kecamatan Sukoharjo.

Advertisement

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai didampingi Kasubbag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko Sugiyanto dan pejabat sementara (PS) Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Suparno menyatakan spesialis dari anggota komplotan
ini adalah dengan mengebor terlebih dahulu dinding sasaran sebelum dijebol.
Keempat tersangka itu tiga di antaranya warga Kabupaten Sragen berbeda desa dan kecamatan, yaitu Widodo, 37, warga Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Ngatiman alias Kulup, 40 dan Slamet, 51, keduanya, warga Desa/Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen serta Nanang Haryanto alias Kecut, 29, warga Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY.

Kapolres menegaskan, Widodo dan Ngatiman ditangkap pada 22 Maret sedangkan Nanang dan Slamet ditangkap sehari berikutnya atau 23 Maret.

“Tersangka Ngatiman alias Kulup ditembak kaki kanan setelah mencoba melarikan diri saat dikeler untuk menunjukkan persembunyian teman-temannya. Keempat tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing,” kata Kapolres.

Advertisement

Kapolres menjelaskan tersangka Kulup berperan sebagai spionase, eksekutor dan pengintai dan beraksi di Bendosari dan Bulu. Sedangkan tersangka Widodo dan Slamat berperan sebagai eksekutor dan tersangka Nanang berperan sopir. “Hasil kejahatan dibagi-bagi anggota komplotan. Jumlah pelaku di Bendosari dan Bulu berbeda tetapi tersangka Ngatiman alias Kulup bergabung di dua lokasi curat itu.”

Ditambahkan PS Kasat Reskrim, tersangka buron berinisial Owi, 22. “Modus curat di Bendosari dan Bulu, sama yakni mengebor tembok sebelum dinding dijebol. Peristiwa di Bulu, kerugian korban Heri Susanto senilai Rp9 juta berupa rokok aneka merek, sembako dan baju. Peristiwa berlangsung 18 Maret 2016 dan kejadian di Bendosari terjadi pada 17 Februari di Toko Lestari Dukuh/DesaCabean, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo milik Suprapto. Kerugian di Bendosari senilai Rp20 juta.”

Dari pemeriksaan penyidik tersangka mengaku melakukan aksi curat sejak 2015 di salah satu koperasi di Cuplik, Sukoharjo dan daerah lain. “Pelaku masuk sindikat komplotan curat lintas provinsi karena setahun kemudian atau 2016 mereka melakukan aksinya di Ngawi, Jatim, Simo, Boyolali dan Mojogedang, Karanganyar. Pelaku juga terlibat curat di daerah Tambun Jakarta, Sorong Papua, Palangkaraya Kalteng, Mataram NTB, Bali, dan Bengkulu.”

Advertisement

Tersangka Kulup yang keseharian menjual peralatan rumah tangga seribu tiga buah mengaku, berperan menjadi pengawas situasi sebelum membantu mengeksekusi. “Sembari berjualan melihat-lihat kondisi lingkungan sasaran.”

Barang bukti yang diamankan terdiri atas uang tunai recehan senilai Rp237.000, sebuah linggis, sebuah DVR CCTV, sebuah bor berikut mata bor. Juga dua mobil sebagai sarana mencuri, yakni mobil pikap dan mobil station.

“Keempat tersangka sudah ditahan berikut barang bukti. Mereka dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif