News
Sabtu, 2 April 2016 - 09:15 WIB

OPERASI TANGKAP TANGAN : Akui Sanusi Terima Suap, Pengacara: Inisiatornya Swasta

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi berjalan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (2/4/2016). KPK menetapkan Mohamad Sanusi sebagai tersangka penerima suap dari PT Agung Podomoro Land dimana suap itu untuk perizinan proyek reklamasi di Pantai Utara dengan barang bukti hasil operasi tangkap tangan uang sebesar Rp 1,14 miliar. (JIBI/Antara Foto/Muhammad Adimaja)

Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK terhadap anggota DPRD DKI, M. Sanusi.

Solopos.com, JAKARTA – Pengacara Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Mohamad Sanusi (MSN), mengakui kliennya menerima suap.

Advertisement

“Kondisinya masih belum memungkinkan. Masih shock. Yang pasti, klien kami memang disuap,” kata pengacara Sanusi, Krisna Murthi, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (2/4/2016).

KPK resmi menahan Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi Teluk Jakarta.

Advertisement

KPK resmi menahan Sanusi sebagai tersangka penerima suap terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Reklamasi Teluk Jakarta.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka MSN ditahan untuk 20 hari ke depan di rumah tahanan Polres Jakarta Selatan,” kata pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.

Namun, Krisna mengemukakan, suap tersebut bukan digagas oleh kliennya yang juga adik Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik.

Advertisement

Ia juga belum tahu, apakah suap digunakan untuk kepentingan Sanusi melaju sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta.

“Saya kurang mengetahui, klien kami masih belum cerita itu,” katanya menambahkan.

Sanusi menjadi tersangka menerima suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, melalui Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro yang juga sudah ditetapkann sebagai tersangka.

Advertisement

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (31/3/2016), KPK menemukan barang bukti uang senilai Rp1,14 miliar dari total Rp2 miliar yang sudah diberikan Ariesman, meski belum diketahui total commitment fee yang diterimma Sanusi.

Suap diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Trinanda (TPT) juga sudah resmi ditahan KPK.

Advertisement

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka TPT ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polres Jakarta Timur,” ujar Yuyuk Andriati.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif