Jateng
Jumat, 1 April 2016 - 20:50 WIB

PERJUDIAN SALATIGA : Judi Kartu dan Togel Dikosek, 4 Orang Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketiga tersangka kasus judi remi di sekitar proyek area jalan tol, Dusun Plompongan, Kauman Kidul, saat diamankan aparat Polres Salatiga, Selasa (29/3/2016). (JIBI/Solopos/Istimewa/Humas Polres Salatiga)

Perjudian Salatiga diberantas polisi.

Semarangpos.com, SALATIGA – Kasus perjudian di Kota Salatiga belakang ini cukup marak. Kondisi ini dibuktikan dengan diungkapnya dua kasus perjudian oleh aparat Kepolisian Resort (Polres) Salatiga.

Advertisement

Dua kasus perjudian itu, yakni judi kartu yang berhasil dibongkar aparat Polres Salatiga di sekitar proyek area jalan tol, Dusun Plompongan, Kauman Kidul, Selasa (29/3/2016) dan judi togel di Terminal Angkot Tamansari, Tingkir, Salatiga, Rabu (30/3/2016).

Kepala Unit I Sat Resmob Polres Salatiga, Ipda Solekan, dalam rilis yang diterima Semarangpos.com, Jumat (1/4/2016), mengaku terungkapnya kedua kasus itu tak terlepas dari informasi yang diberikan warga.

Judi kartu terbongkar setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mengaku resah area itu digunakan sebagai tempat judi.

Advertisement

“Setelah mendapat informasi itu kami langsung mengadakan penyelidikan ke TKP. Di lokasi itu, kami berhasil mengamankan tiga orang yang sedang berjudi dengan menggunakan kartu remi,” ujar Solekan.

Dari tangan ketiga tersangka itu, petugas berhasil mengamankan uang senilai Rp30.000 sebagai alat taruhan serta satu pak kartu remi.

Ketiga tersangka, yakni Sarjono, 35, warga Ngalusan RT 009/RW 001, Tegaron, Banyubiru, Kabupaten Semarang; M. Iksan, 28, warga Gedangan, Tuntang, Kabupaten Semarang, dan Nurhadi, 29, warga Bringin, Kabupaten Semarang, saat ini telah diamankan di Mapolres Salatiga. Ketiganya mengaku bermain judi hanya untuk mengisi waktu luang sambil menunggu hujan reda, sebelum beranjak pulang.

Advertisement

Sementara itu, kasus judi togel berhasil dibongkar aparat Sat Reskrim Polres Salatiga dari tangan Sri Wahyu, 41, warga Jl Tanggulangu, Nanggulan, Tingkir, Salatiga. Wahyu ditangkap karena diduga menjadi bandar togel jenis kuda lari atau Singapura di Terminal Angkot Tamansari, Salatiga.

“Saat ditangkap, tersangka kedapatan sedang merekap SMS dari seorang pembeli. Kami pun mengamankan tersangka berikut barang bukti uang sebesar Rp60.000, HP [handphone] jenis Nokia Seri C3 dan dua lembar kertas warna coklat yang digunakan untuk membuka angka tebakan,” beber Solekan.

Dihadapan penyidik, Wahyu mengaku sebenarnya sudah tiga pekan tidak menjual togel. Namun, malam saat ditangkap ia mendapat banyak orderan sehingga melayani lagi pesanan togel.

Keempat tersangka perjudian itu pun diancam dengan UU pasal 303 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama-lamanya 10 tahun. Keempatnya juga terancam membayar denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta.

Advertisement
Kata Kunci : Perjudian Salatiga
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif