News
Jumat, 1 April 2016 - 10:25 WIB

PELAYANAN BANDARA : Tarif PSC di Tujuh Bandara Resmi Naik

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Pelayanan bandara dijanjikan akan semakin meningkat seiring naiknya biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).

Solopos.com, JAKARTA — Biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) di tujuh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II resmi dinaikkan pada hari ini, Jumat (1/4/2016) seiring dengan perbaikan layanan bandara oleh perseroan selama ini.

Advertisement

Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura II Agus Haryadi mengatakan kenaikan PJP2U atau dikenal dengan passenger services charge (PSC) tersebut merupakan hasil dari rekomendasi Kementerian Perhubungan.

“Kenaikan PSC ini juga sebelumnya sudah didiskusikan dengan YLKI [Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia]. Kemudian setelah itu, dilakukan evaluasi dan disetujui oleh regulator,” katanya di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Advertisement

“Kenaikan PSC ini juga sebelumnya sudah didiskusikan dengan YLKI [Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia]. Kemudian setelah itu, dilakukan evaluasi dan disetujui oleh regulator,” katanya di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Agus menilai kenaikan biaya PSC di sejumlah bandara yang dikelola Angkasa Pura II tersebut merupakan hal yang wajar. Apalagi, fasilitas layanan publik di bandara saat ini sudah lebih baik ketimbang sebelumnya.

Dia menambahkan biaya PSC tersebut nantinya akan otomatis digabung ke dalam tiket pesawat. Menurutnya, Angkasa Pura II telah melakukan sosialisasi sebelumnya dengan para maskapai.

Advertisement

Sementara itu, Direktur Utama Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi mengatakan penyesuaian tarif PSC tersebut akan membuka ruang bagi perseroan untuk melanjutkan kegiatan investasi dalam meningkatkan pelayanan.

“Pembiayaan investasi tidak cukup jika hanya mengandalkan anggaran dari eksternal perseroan. Oleh karena itu, kami berterimakasih kepada Kemenhub terkait persetujuan penyesuaian tarif,” tuturnya.

Seperti diketahui, sejak 2009, tarif PSC tidak mengalami penyesuaian. Padahal, selama masa tersebut upah minimum regional (UMR) sudah naik sebanyak enam kali. Selain itu, biaya seperti SDM, listrik dan keamanan bandara juga terus meningkat.

Advertisement

Budi menilai PSC pada dasarnya merupakan cost recovery. Dengan demikian, penyesuaian PSC dapat membuat Angkasa Pura II mampu berinvestasi secara berkelanjutan pada tahun-tahun berikutnya.

“Kami harus memiliki cash flow yang kuat agar mampu berinvestasi di seluruh bandara yang dikelola, sehingga hak penumpang yang menggunakan jasa bandara dapat terpenuhi dengan pelayanan yang lebih baik,” katanya.

Seperti diketahui, Kemenhub menyetujui kenaikan tarif PSC di tujuh bandara yang dikelola Angkasa Pura II antara lain Ketujuh bandara tersebut antara lain terminal 1, 2 dan 3 Bandara Soekarno Hatta Cengkareng.

Advertisement

Kemudian, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Supadio Pontianak, Minangkabau Padang, Sultan Iskandar Muda Banda Aceh dan Silangit Tapanuli Utara.

Rata-rata kenaikan tarif PSC di tujuh bandara tersebut sekitar Rp11.000. Kenaikan tarif PSC paling tinggi tercatat di terminal 2 dan terminal 3 Soekarno Hatta, yakni Rp20.000. Sementara, kenaikan tarif PSC terkecil di Silangit Tapanuli Utara sebesar Rp2.000.

Sejalan dengan itu, Angkasa Pura II mematok target pendapatan sebesar Rp7,5 triliun pada tahun ini, tumbuh 31% dibandingkan dengan target tahun lalu sebesar Rp5,7 triliun. Adapun, laba bersih dipatok sebesar Rp1,67-1,75 triliun.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif