News
Jumat, 1 April 2016 - 21:18 WIB

OPERASI TANGKAP TANGAN : Presdir Agung Podomoro Land Menyerahkan Diri ke KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Operasi tangkap tangan KPK memang tak langsung menjaring Ariesman Widjaja. Namun, Presdir Agung Podomoro Land itu telah menyerahkan diri.

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Direktur (Presdir) PT Agung Podomoro Land (Tbk) Ariesman Widjaja (Awj) menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/4/2016) malam.

Advertisement

Ariesman yang mengenakan kaos warna abu-abu dan jaket hitam dan celana hitam tersebut datang ke gedung KPK pada pukul 19.50 WIB dengan dikawal dua orang petugas KPK. Namun belum diketahui apakah dia datang seorang diri atau diantar orang lain.

Saat wartawan mengerubungi Ariesman, dia tidak berkomentar sedikitpun terhadap kedatangannya dan penetapan dirinya sebagai tersangka dan langsung masuk ke gedung KPK.

KPK menetapkan Ariesman sebagai tersangka pemberi suap terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai reklamasi Teluk Jakarta berdasarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (31/3/2016). Namun Ariesman tidak ikut ditangkap dalam OTT tersebut. Ariesman diduga menyuap Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement

“Kami sangat mengharapkan karena yang kami tetapkan sebagai tersangka selanjutnya adalah Awj [Ariesman Widjaja] Presiden Direktur PT APL, sampai hari ini kami belum melakukan penangkapan karena kami masih mencari tahu di mana yang bersangkutan berada,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Terhadap Ariesman, KPK juga sudah mengeluarkan permintaan cegah untuk bepergian keluar negeri. “KPK tidak hanya menghimbau, hari ini sudah dikeluarkan surat permintaan pencegahan dan KPK juga akan melakukan upaya paksa untuk dihadirkan, hanya sekarang posisinya saja yang timbul tenggelam di sana sini, mudah-mudahan waktu dekat bisa menghadirkan yang bersangkutan di KPK,” ungkap Agus.

Ariesman disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 b atau pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Hal itu bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif