News
Jumat, 1 April 2016 - 19:04 WIB

OPERASI TANGKAP TANGAN : Presdir Agung Podomoro Land Diminta Menyerahkan Diri

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (indoflyer.com)

Operasi tangkap tangan yang menjaring M. Sanusi mengungkap keterlibatan Presdir Agung Podomoro Land.

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan KPK telah mengungkap kasus pemberian suap dari Agung Podomoro Land kepada politikus DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, M. Sanusi. Tak hanya Sanusi, Presiden Direktur (Presdir) Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (Awj), juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Advertisement

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu M. Sanusi, Ariesman, dan TTT yang merupakan karyawan PT Agung Podomoro Land. “KPK tetapkan 3 tersangka, MSN sebagai penerima; Awj Presdir PT APL, belum diperiksa karena belum diketahui keberadaannya; dan TTT juga ditetapkan sebagai tersangka, dia karwayan PT APL,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jumat (1/4/2016) petang.

Agus menyebut posisi Awj sangat penting dalam kasus ini karena diduga sebagai pemberi suap. Karena itu, KPK meminta Ariesman kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK. “Kami minta kooperatif, kalau perlu menyerahkan diri, karena posisinya sebagai pemberi.”

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menyebut kasus suap ini sebagai korupsi besar karena ada korporasi yang mencoba mengubah kebijakan publik untuk kepentingan sendiri. Apalagi, reklamasi di Jakarta Utara sudah lama menjadi kontroversi di Ibu Kota. Baca juga: Terkonfirmasi! Agung Podomoro Suap Sanusi Terkait Raperda Reklamasi Jakarta Utara.

Advertisement

“KPK sangat prihatin, ini grand corruption. Awalnya kami berlima ingin menyasar korupsi besar suap. Ini contoh paripurna, korporasi memengaruhi kebijakan publik bukan untuk kepentingan orang banyak, tapi untuk orang atau korporasi tertentu kami berharap tidak akan terjadi lagi.

Laode menyebut reklamasi ini sudah lama diributkan karena bertentangan dengan UU Lingkungan Hidup, UU Pengelolaan Pesisir, UU Perikanan dan beberapa UU lain. “KPK menganggap ini sebagai kasus penting selama kami di sini, karena contoh paripurna korporasi pengaruhi pejabat publik untuk kepentingan sempit, bukan kepentingan umum.”

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif