News
Jumat, 1 April 2016 - 11:15 WIB

OPERASI TANGKAP TANGAN : KPK: 2 Jaksa yang Diperiksa Masih Berstatus Saksi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPK Agus Rahardjo (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Operasi tangkap tangan dilakukan KPK pada Kamis (31/3/2016) terhadap tiga orang dari sebuah BUMN.

Solopos.com, JAKARTA – 2 Jaksa di Kejati DKI sudah dipanggil dan diperiksa KPK. Kedua orang itu yakni Kajati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu. Kedua jaksa ini berasal dari Kejati DKI.

Advertisement

“Mereka diperiksa sejak Kamis malam sampai pukul 05.00 WIB pagi tadi,” jelas Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Diketahui, KPK melakikan penangkapan dilakukan pada Kamis (31/3/2016) pagi di hotel di Cawang, Jaktim. Ada tiga orang yang ditangkap yakni SWA Direktur Keuangan PT BA, sebuah BUMN, kemudian DPA yang menjabat Direktur Keuangan PT BA, dan MRD dari swasta. Suap untuk menghentikan kasus PT BA di Kejati DKI.

“Kedua jaksa ini berstatus saksi,” jelas Agus menjelaskan status jaksa itu dengan kasus suap PT BA.

Advertisement

“MRD ini sebagai perantara,” timpal Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Dalam jumpa pers ini hadir juga perwakilan Kejagung.

Tiga orang yang ditangkap sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara dua jaksa masih saksi. Barang bukti yang disita uang dollar AS senilai US$ 148 ribu.

“3 Tersangka dijerat pasal 5 ayat 1 UU Tipikor,” jelas dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif