News
Jumat, 1 April 2016 - 15:00 WIB

OPERASI TANGKAP TANGAN : Jaksa Agung Serahkan Nasib 2 Pejabat Kejakti DKI ke KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Jaksa Agung H.M. Prasetyo (kedua kanan) bersama Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto (kedua kiri) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (19/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Operasi tangkap tangan KPK membuat 2 pejabat Kejakti DKI Jakarta disorot. Kejaksaan Agung menyerahkan proses hukum keduanya ke KPK.

Solpos.com, JAKARTA — Dua orang pejabat Kejakti DKI Jakarta, yaitu Kajakti dan Aspidsus, disebut-sebut setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang, Kamis (31/3/2016) kemarin. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan kejaksaan sepenuhnya menyerahkan penyelidikan terkait Kejakti DKI Jakarta kepada KPK.

Advertisement

Seperti diketahui, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 3 orang yang diduga terkait dengan penanganan kasus di Kejakti DKI Jakarta. Meski memiliki Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap jaksa, Prasetyo mengatakan bahwa kejaksaan tidak akan melakukan penyelidikan terhadap jaksa di Kejati DKI.

“Kita sepenuhnya serahkan di KPK,” kata Prasetyo, Jumat (31/3/2016). Pimpinan Korps Adhyaksa itu kembali menegaskan bahwa tidak ada yang aneh dalam OTT yang disinyalir terkait jaksa tersebut.

Prasetyo mengatakan operasi tangkap tangan itu adalah bentuk operasi gabungan antara KPK dan kejaksaan. “Penanganan ini gabungan antara Kejaksaan Agung dengan KPK. Itu operasi gabungan,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang jaksa, yakni Kajakti DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Tomo Sitepu. KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan praktik suap yang dilakukan pejabat PT Brantas Abipraya kemarin, Kamis (31/3/2016).

PT Brantas Abipraya diketahui saat ini sedang dalam penyelidikan di Kejakti DKI terkait dugaan korupsi. Selain menyerahkan proses hukum kedua orang itu ke KPK, Jaksa Agung juga mempersilakan lembaga antirasuah menggeledah Kejakti DKI Jakarta.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif