News
Jumat, 1 April 2016 - 12:15 WIB

OPERASI TANGKAP TANGAN : Jadi Tersangka Suap, Direktur PT Brantas Abipraya Terancam 5 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tindak pidana penyuapan (Istimewa)

Operasi tangkap tangan dilakukan KPK terhadap tiga orang dari PT BA sebuah BUMN terkait dugaan kasus suap.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Brantas Abipraya (Persero) sebagai tersangka kasus pemberian suap terkait penghentian penyelidikan atau penyidikan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Advertisement

Di Gedung KPK Jakarta, Jumat (1/4/2016), Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan bahwa KPK mengamankan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya berinisial SWA, Senior Manajer PT Brantas Abipraya berinisial DPA dan satu orang berinisial MRD dari sektor swasta dalam Operasi Tangkap Tangan Kamis (31/3/2016) pukul 09.00 WIB di satu hotel di Cawang, Jakarta Timur.

“PT BA ini salah satu BUMN kita,” katanya saat menyampaikan keterangan pers bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Simorang serta Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman.

Advertisement

“PT BA ini salah satu BUMN kita,” katanya saat menyampaikan keterangan pers bersama Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Saut Simorang serta Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman.

Ketiga orang tersebut diduga memberikan suap kepada jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta agar kasus PT Brantas Abipraya yang sedang ditangani kejaksaan bisa dihentikan.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam KPK melakukan gelar perkara dan meningkatkan status tersangka, surat perintah penyidikan sudah ditandatangani,” kata Agus.

Advertisement

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.

Pelanggarnya terancam pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Selain menetapkan tiga orang tersebut, KPK juga sudah memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejakasaan Tinggi DKI Jakarta Tomo Sitepu dalam kasus ini.

Advertisement

“Semalam telah dilakukan pemeriksaan awal saksi terhadap dua orang Kejati yaitu SS dan TS, selesai pemeriksaan pukul 05.00. Perlu saya apresiasi operasi berhasil dilakukan dengan kerja sama Kejagung dan KPK dan untuk langkah selanjutnya bisa membuka pandora lebih luas,” tambah Agus.

Status Sudung dan Tomo disebutkan baru sebatas saksi.

“Kita mengikuti proses yang ditangani ini. Ini berhasil karena kerja sama KPK dan Kejaksaan Agung. Penanganan perkara ditangani pihak KPK sehingga kami terus berkoordinasi, kami support apa yang diminta KPK dan kami akan support berkaitan dengan penanganan perkara ini,” kata Adi.

Advertisement

Adi pun hanya mengaku akan bekerja sama lebih lanjut dengan KPK.

“Karena perkara ini ditangani KPK maka segala sesuatunya akan mengikuti bagaimana apa yang ditangani KPK, kalau mungkin setiap perkembangannya akan koordinasi dengan pihak KPK,” tambah Adi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif