Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan KPK terhadap tiga orang dalam kasus dugaan suap PT BA sebuah BUMN.
Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Kamis (31/3/2016).
Terkait hal ini, Ketua KPK, Agus Rahardjo memberikan penjelasan ketiga orang yang ditangkap tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menangkap tiga orang terkait kasus suap yang melibatkan PT Brantas Abipraya (PT BA). Penangkapan terhadap 3 orang tersebut dilakukan di sebuah hotel di Cawang, Jakarta Timur.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pengintaian dimulai sejak Rabu (30/3/2016). Tiga orang yang ditangkap adalah SWA (Direktur PT BA), DPA (Senior manager PT BA) dan MRD (pihak swasta).
Rabu 30 Maret pukul 21.00 WIB
MRD dan DPA janji bertemu di hotel di wilayah Cawang, Jaktim.
Kamis 31 Maret pukul 08.20 WIB
DPA menyerahkan uang ke MRD di toilet pria. Kemudian mereka kembali ke mobil masing-masing. Setelah itu, petugas melakukan penangkapan dan menemukan uang USD148.000 (Rp1,9 miliar) dalam berbagai pecahan yang terdiri dari 1.487 lembar pecahan 100 dolar, 1 lembar pecahan 50 dolar, 3 lembar pecahan 20 dolar, 5 lembar pecahan 1 dolar.
Agus menambahkan, penangkapan ini terkait perkara suap PT BA untuk menghentikan penyelidikan di Kejati DKI. Diduga uang ini digunakan untuk menghentikan kasus ini di tingkat penyeldikan.
“Pemberian ini diduga untuk menghentikan penyelidikan Tikpikor di PT BA di Kejati DKI,” ujar Agus di Gedung KPK, Jl. HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (1/4/2016).