Jogja
Jumat, 1 April 2016 - 07:20 WIB

KEKERASAN TERHADAP WISATAWAN : Digerebeg Komplotan Penipu, Wisatawan Belanda Dimintai Uang Damai Rp5 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kekerasan terhadap wisatawan terjadi di Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN – Tindak pidana pemerasan terhadap turis asal Belanda terjadi saat akan menginap di sebuah rumah di Jalan Wulung 3 Nomor 22 Caturtunggal, Depok, Sleman belum lama ini. Lima orang pelaku ditangkap Satreskrim Polres Sleman, Rabu (30/3/2016).

Advertisement

Mereka meminta Rp5 miliar dengan menyamar sebagai pihak yang mencarikan tempat tinggal hingga mengaku sebagai anggota Polisi.

Aktor intelektual dalam tindak pemerasan itu adalah Eko Santoso, 32, warga Dusun Trengguno Wetan RT01/RW13, Sidorejo, Ponjong, Gunungkidul. Tersangka sempat ikut mencarikan tempat menginap korban. Empat pelaku lain yang mengaku sebagai anggota polisi adalah Edo Unggul Wiwoho, 34, dan Antonius Widodo, 40, keduanya warga Dusun Sendowo Blok D 69 B RT05/RW55 Sinduadi, Mlati, Sleman, serta Hari Purnawan, 45, warga Dusun Sendowo Blok F 127 RT08/RW56 Sinduadi, Mlati, Sleman.

Advertisement

Aktor intelektual dalam tindak pemerasan itu adalah Eko Santoso, 32, warga Dusun Trengguno Wetan RT01/RW13, Sidorejo, Ponjong, Gunungkidul. Tersangka sempat ikut mencarikan tempat menginap korban. Empat pelaku lain yang mengaku sebagai anggota polisi adalah Edo Unggul Wiwoho, 34, dan Antonius Widodo, 40, keduanya warga Dusun Sendowo Blok D 69 B RT05/RW55 Sinduadi, Mlati, Sleman, serta Hari Purnawan, 45, warga Dusun Sendowo Blok F 127 RT08/RW56 Sinduadi, Mlati, Sleman.

Satu lagi yaitu Ahmad Basitudin, 33, warga Jalan Cendrawasih, Maguwo, RT05 Nomor 228, Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Bantul.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada pertengahan Maret 2016 dan dilaporkan oleh korban Elisabet Eni Sukmawati. Saat itu, korban bersama dengan tersangka Eko Santoso mengantar rombongan wisatawan asal Belanda untuk survei tempat tinggal di Jalan Wulung 3 Nomor 22, Caturtunggal, Depok. Tempat itu rencananya akan dipakai untuk meninap turis tersebut.

Advertisement

Setibanya di lokasi penginapan dan sudah merasa cocok dengan tempat tinggal itu, empat orang tersangka lain Edo, Anton, Hari dan Ahmad datang dengan berpura-pura sebagai anggota reserse Polda DIY. Mereka seolah-olah seperti menggerebek korban bersama turis asing yang baru saja tiba di lokasi penginapan.

Bahkan menuduh korban dan tamu turis asal Belanda itu melakukan tindakan pornografi dan mengancam akan melanjutkan kasus ini ke Polda DIY. Saat keempat polisi gadungan itu berpura-pura menggerebek, tersanga Eko Santoso juga berada di penginapan dan seolah-olah ketakutan.

Sepuh menambahkan, keempat polisi gadungan itu lalu memaksa korban dan turis itu untuk memberikan uang damai sebesar Rp5 miliar. Jika tidak, kasusnya diancam akan dilanjutkan ke penyidikan. Tak hanya itu, komplotan ini juga membuat skenario, dengan berpura-pura membawa Eko sebagai jaminan.

Advertisement

“Ada kamera, ponsel, KTP milik korban juga dibawa para pelaku. Eko ini pura-pura disandera sama mereka [empat tersangka],” imbuh Sepuh.

Kaur Pembinaan dan Operasional Satreskrim Polres Sleman Ipda Bowo mengatakan, merasa khawatir, korban pun berusaha memenuhi permintaan para tersangka dengan melakukan nego uang damai.

Keesokan harinya korban pun menemui para tersangka di depan Kampus STIE YKPN Seturan, Depok, Sleman dengan menyerahkan uang Rp50 juta sebagai awal tebusan. Namun saat di depan kampus itu Eko masih pura-pura disandera dan baru dilepas di sekitar Jembatan Layang Jombor, Mlati, Sleman.

Advertisement

“Eko ini memang menjadi perencana dan dia yang menyuruh pelaku lain untuk datang ke TKP mengaku sebagai polisi dan memeras. Awalnya diminta Rp5 miliar tapi oleh korban hanya diberi Rp50 juta,” tegasnya.

Setelah melalui penyelidikan selama dua pekan, kelima pelaku berhasil ditangkap.  Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Grandmax warna silver nopol B 1363 CKC, satu unit ponsel dan satu unit mobil Avanza nopol AB 1064 ND. Hingga Kamis (31/3/2016) pihaknya masih memeriksa tersangka untuk dikembangkan kemungkinan ada korban dan pelaku lain yang terlibat di TKP yang berbeda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif