News
Jumat, 1 April 2016 - 11:25 WIB

KEBIJAKAN PEMERINTAH : Kemendagri Minta Pemda Pangkas 50% Perda

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mendagri Tjahjo Kumolo (JIBI/Solopos/Antara)

Kebijakan pemerintah dalam hal ini Kemendagri berharap Pemda memangkas perda.

Solopos.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri meminta seluruh pemerintah daerah memangkas 50% dari 3.226 peraturan daerah yang dianggap sebagai penghambat investasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada Juni 2016.

Advertisement

Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, mengatakan pihaknya sudah memanggil biro hukum seluruh provinsi dan menyurati kepala daerah, untuk memangkas peraturan daerah penghambat investasi. Kementerian Dalam Negeri sendiri juga akan memangkas sejumlah Peraturan Menteri Dalam Negeri yang bermasalah.

“Kami sudah memanggil biro hukum seluruh provinsi serta menyurati bupati dan wali kota, maksimum 3 bulan ini 50% dari Permendagri yang ada akan kami potong, termasuk 3.000 an Perda,” katanya melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (31/3/2016).

Tjahjo menuturkan daerah tidak harus memiliki aturan yang sama dengan daerah lain. Pasalnya, Indonesia memiliki daerah istimewa dan khusus, seperti Aceh, Jakarta, Yogyakarta, dan Papua.

Advertisement

Meski demikian seluruh daerah harus memiliki standar yang sama dalam menerbitkan peraturan daerah, yakni tidak menghambat investasi, birokrasi, dan perizinan, serta bertentangan dengan aturan di atasnya.

Tjahjo mencontohkan izin prinsip, izin mendirikan bangunan, dan izin gangguan atau hinderordonnantie (HO) menjadi yang paling banyak dikeluhkan oleh investor. Padahal, izin HO tersebut merupakan peninggalan Kolonial Belanda.

“Kalau sebelumnya proses perizinan bisa memakan waktu seminggu, sekarang harus selesai dalam hitungan jam,” ujarnya.

Advertisement

Dia juga mengatakan saat ini masih banyak aturan yang tidak sinkron di antara kementerian, dan peraturan daerah yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif