Soloraya
Jumat, 1 April 2016 - 16:25 WIB

KASUS PENCURIAN KARANGANYAR : Polsek Gondangrejo Ringkus 5 Anggota Komplotan Bandit

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Karanganyar, Iptu Tri Gusnadi, (kiri), menunjukkan barang bukti dan lima pemuda yang tidak segan melakukan kekerasan saat mencuri, Kamis (31/3/2016). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Kasus pencurian Karanganyar diungkap Polsek Gondangrejo dengan menangkap lima anggota komplotan

Solopos.com, KARANGANYAR — Anggota Polsek Gondangrejo menangkap lima bandit asal Karanganyar dan Solo yang nekat melukai korban saat beraksi, Rabu (30/3/2016) sekitar pukul 01.00 WIB.

Advertisement

Lima orang itu, W alias Kero, A alias Andri, S alias Supri, S alias Sega, dan W alias Gundul. Mereka adalah empat orang pelaku dan seorang penadah barang hasil mencuri. Sementara itu, anggota Polsek masih mengejar dua pelaku lainnya, warga Mojosongo Jebres, Y alias Batosa, dan L alias Iying warga Nusukan, Banjarsari.

Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reskrim Polres Karanganyar, Iptu Tri Gusnadi, menyampaikan komplotan itu sudah beraksi di sejumlah tempat antara lain di Kebakkramat, dua kasus di Gondangrejo, dan satu kasus di Wonogiri.

“Mereka beraksi berkelompok. Peran bergantian. Korban dipaksa menyerahkan barang miliknya. Pelaku tidak segan melukai korban saat beraksi,” kata Tri saat memberikan keterangan di Mapolres Karanganyar, Kamis (31/3/2016).

Advertisement

Tri menjelaskan Polisi sudah mengantongi sejumlah bukti kejahatan. Polisi mengimbau masyarakat melapor apabila merasa pernah menjadi korban kejahatan komplotan itu. Tri menduga masih ada korban lain yang belum terungkap. Salah satu bukti aksi brutal komplotan itu adalah mahasiswa asal Kalimantan Tengah, Nixon Godsend, terluka. Nixon terseret sepeda motor pelaku saat berusaha mempertahankan tas berisi laptop dan handphone, Senin (8/2/2016).

Saat kejadian, Nixon sedang berjalan di Jalan Solo-Purwodadi Km 5 di Dukuh Jetak, Desa Wonorejo, Gondangrejo, tepatnya di dekat CV Roda Jati. “Korban lain di Kebakkaramat mengalami luka bacok saat pelaku hendak merampas sepeda motor. Pelaku menggunakan parang untuk mengancam korban,” jelas dia.

Sementara itu, salah satu tersangka Gundul menuturkan menggunakan uang hasil merampas itu untuk membiayai kebutuhan sehari-hari. Mereka tidak menentukan siapa korban sebelum beraksi. Mereka menentukan mangsa setelah berputar-putar. Seperti kejadian yang menimpa Nixon. Saat itu, Nixon sedang berjalan kaki.
“Hasil menjadi kuli bangunan tidak cukup,” tutur dia.

Advertisement

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, handphone merek Asus, Oppo, dan Samsung dan pedang untuk mengancam calon korban. Komplotan pencuri itu dikenai pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka diancam hukuman sembilan tahun penjara.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif