Soloraya
Jumat, 1 April 2016 - 17:25 WIB

DUGAAN PENIPUAN JLC AKIBA : Disnakertrans: Akiba Langgar Izin Usaha!

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah calon tenaga kerja yang menjadi korban dugaan penipuan Japan Language Center (JLC) Akiba menggelar aksi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (31/3/2016). Mereka menuntut pemilik JLC Akiba, Maulana Yusuf, mengembalikan uang yang sudah dibayarkan oleh mereka. (Moh.Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Dugaan penipuan JLC Akiba terkuak setelah puluhan orang menggelar aksi unjuk rasa.

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen menganggap Japan Language Center (JLC) Akiba melanggar izin usaha. Lembaga pelatihan kerja (LPK) itu hanya mengantongi izin usaha untuk mengadakan kursus bahasa, bukan untuk memberangkatkan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri.

Advertisement

Hal itu dikemukakan Sekretaris Disnakertrans Sragen Darwaman saat ditemui solopos.com di kantornya, Jumat (1/4/2016).

Darmawan menegaskan pemberangkatan TKI ke Jepang sejauh ini hanya ada dua jalur yakni melalui International Manpower (IM) dan Sending Organization (SO).

”Kalau IM itu sudah ada kerja sama dengan Disnakertrans. Jadi, penyaluran TKI untuk magang di Jepang itu melalui Disnakertrans. Kalau SO itu kerja samanya langsung dengan Kementerian Tenaga Kerja. SO ini mewadahi penyaluran TKI dari perusahaan swasta. Nah, di Sragen tidak ada perusahaan swasta yang bekerja sama dengan SO dalam menyalurkan TKI,” jelas Darmawan.

Advertisement

Darmawan menjelaskan JLC Akiba mengantongi izin pelatihan bahasa dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Sragen. Lembaga manapun, kata dia, bisa membuat visa untuk keperluan belajar di luar negeri. Meski demikian, dia menegaskan, visa belajar tidak bisa digunakan untuk kerja di luar negeri.

”Para korban JLC ini sebetulnya sudah mengadu ke Disnakertrans. Mereka bilang Akiba menjanjikan kerja part time dengan upah fantastis setelah menempuh pendidikan bahasa di Jepang. Persoalannya, janji itu ternyata tidak bisa ditepati lantara mereka hanya memiliki visa belajar, bukan visa untuk bekerja. Akiba ini tidak bisa mengirimkan TKI ke Jepang karena izin usahanya untuk kegiatan pelatihan bahasa. Kalau mereka nekat mengirimkan TKI ke luar negeri, itu namanya melanggar aturan,” paparnya.

Darmawan menjelaskan di Sragen terdapat 47 LPK yang melayani berbagai unit pelatihan mulai dari kursus bahasa, menjahit, bengkel, setir mobil dan lain-lain. Mereka hanya mengantongi izin usaha sesuai dengan program pelatihan. Dari 47 LPK itu, sembilan LPK di antaranya melayani kursus bahasa Jepang. Meski demikian, tak satupun dari LPK yang berani menyalurkan tenaga kerja ke Jepang. ”Sebanyak 25% dari 47 LPK itu sudah terakreditasi. Untuk LPK yang membuka kursus bahasa belum terakreditasi, namun mereka sudah diverifikasi oleh tim asesor. Jadi, akreditasinya tinggal menunggu turun,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Sragen Agung Nugroho mengatakan pemilik JLC Akiba Maulana Yusuf meminta majelis hakim menghadirkan saksi yang meringankan dirinya dalam persidangan. Maulana Yusuf membenarkan sebagian keterangan dari para saksi korban, namun dia juga menyanggah beberapa pernyataan saksi.

”Rencananya pekan depan [Kamis (6/1/2016)], sidang lanjutan akan digelar di PN Sragen. Agendanya mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa Maulana Yusuf,” paparnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif