Dana hibah Solo, Pemkot segera mengeluarkan aturan pengelolaan dana hibah 2016.
Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur pengelolaan dana hibah tambahan 2016.
Kasubbag Perundang-undangan Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Solo, Taviana Endah Kurniati, mengatakan pengelolaan dana hibah tambahan 2016 bakal tertuang jelas dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Solo tentang Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) Tahun Anggaran 2016. Dia menyebut, draf perwali yang disusun Bagian Pemerintahan Umum Setda Kota Solo tersebut kini sudah keluar dari Bagian Hukum dan HAM.
“SKPD teknis yang membidangi [Bidang Pemerintahan Umum] sudah mengajukan [draf Perwali]. Tahapan itu sudah keluar dari Bagian Hukum dan HAM. Sebelum ditandatangani Wali Kota Solo, [draf Perwali] dilewatkan dulu ke Asisten Pemerintahan Setda Solo, Sekda, dan Wakil Wali Kota. Saya belum tahu [draf Perwali] sampai mana, yang jelas segera terbit,” kata Taviana kepada Solopos.com di ruang kerjanya, Jumat (1/4/2016).
Diberitakan sebelumnya, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) se-Kecamatan Pasar Kliwon, Solo memprotes pengelolaan dana hibah tambahan 2016. Penyebabnya, mereka menjadi penanggung jawab dana hibah yang disalurkan melalui Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) tambahan 2016. Para ketua LPMK keberatan menjadi penanggung jawab karena usulan atau proposalnya tidak melalui LPMK.
Taviana enggan menyebut dan memberikan draf Perwali tentang DPK tahun anggaran 2016 kepada Solopos.com karena belum ditandatangani Wali Kota Solo. Hanya, dia memastikan regulasi mengenai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan pentunjuk teknis (juknis) pengelolaan dana hibah melalui DPK tambahan 2016 terpapar jelas dalam draf produk hukum tersebut.