Soloraya
Jumat, 1 April 2016 - 06:25 WIB

BENDA CAGAR BUDAYA : Penadah BCB Tetap Dipidana akan Meski Telah Mengembalikan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ratusan benda cagar budaya yang pernah ditemukan di Boyolali tersimpan di rumah arca Sono Kridanggo, Kelurahan Siswodipuran, Boyolali kota, Rabu (6/1/2016). (M Ismail/JIBI/Solopos/ilustrasi )

Benda cagar budaya (BCB) dilindungi oleh undang-undang karena banyak menjadi incaran pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Solopos.com, SOLO – Para penadah benda cagar budaya (BCB) tetap dipidana meski telah mengembalikan BCB yang dibelinya. Alasannya, pengembalian BCB tidak secara otomatis menghapus tindakan pidana yang telah dilakukannya.

Advertisement

Demikian diungkapkan pakar hukum cagar budaya, Prof. Dr. Endang Sumiarni, di hadapan puluhan jaksa se-Soloraya dan penyidik kepolisian dalam acara sosialisasi UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya di Aula Kejari Solo, Kamis (31/3/2016).

Penegasan itu menyikapi adanya gejala penadah BCB selalu dilepaskan dari jerat pidana dengan dalih telah mengembalikan atau menyelamatkan BCB. Dalam hal ini, guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja itu secara eksplisit menyebutkan salah satu contohnya ialah pada kasus pencurian sejumlah arca di Museum Radya Pustaka beberapa tahu tahun lalu.

Advertisement

Penegasan itu menyikapi adanya gejala penadah BCB selalu dilepaskan dari jerat pidana dengan dalih telah mengembalikan atau menyelamatkan BCB. Dalam hal ini, guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogja itu secara eksplisit menyebutkan salah satu contohnya ialah pada kasus pencurian sejumlah arca di Museum Radya Pustaka beberapa tahu tahun lalu.

“Saat itu, apakah penadah arca Radya Pustaka dijerat pidana?” tanya Endang kepada para jaksa dan sejumlah penyidik kepolisian.

Berdasarkan salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN), kata Endang, pengadilan kala itu memutus bebas si penadah BCB karena yang bersangkutan dianggap sebagai penyelamat BCB. Endang tak menampik aroma kuat adanya keterlibatan penguasa di belakang kasus yang sempat menyeret pengusaha dari keluarga Prabowo Subianto itu.

Advertisement

Mengacu Pasal 7 Ayat 2 UU No.11/2010 tentang Cagar Budaya, setiap orang yang menadah hasil pencurian, hukuman pidananya ialah 3-15 tahun dan denda Rp1 miliar-Rp10 miliar. Meski demikian, penerapan aturan hukum ini tak semudah membalik telapak tangan.

Tantangan para penyidik di lapangan ialah para penguasa dan pengusaha kaya. Seorang penyidik, harus memiliki nyali besar agar kasus bisa dibuktikan dan memenjarakan orang-orang berduit yang hobi mengoleksi BCB secara ilegal.

“Penyidik ini menghadapi tantangan preman, pengusaha dan penguasa yang hobi mengoleksi barang barang antik secara ilegal. Nah, punya nyali tidak? Di sinilah penyidik dari PPNS harus bekerjasama dengan kepolisian,” ujar Rahayu, salah satu jaksa dari Kejari Solo yang pernah menangani kasus pidana BCB.

Advertisement

Jaksa lainnya, Nilla Aldriani, menegaskan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk kepada pengusaha dan penguasa. Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Solo ini mencontohkan hukuman berat bagi remaja yang menghamili kekasihnya.

“Padahal, rata-rata kasus itu dilakukan suka sama suka tapi hukumannya 5 tahun. Nah, kepada pengusaha yang menadah BCB secara ilegal, mestinya juga berat hukumannya.”

Kasi Intel Kejari Solo, M. Rosyiddin, menambahkan dalam beberapa kasus tertentu, ada kalanya penyidik harus bijakasana. Dalam hal ini, penyidik harus memertimbangkan berlanjut tidaknya kasus sampai ke persidangan jika tak cukup alat bukti.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif