Jogja
Kamis, 31 Maret 2016 - 23:20 WIB

PERLINDUNGAN TKI : Semua Kebutuhan TKI Kini Bisa Didapatkan di LTSA P2TKI

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peresmikan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LTSA P2TKI) di Kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Kalasan, Kamis (31/3/2016). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

Perlindungan TKI di DIY kini dilayani di LTSA P2TKI

Harianjogja.com, SLEMAN– Pemerintah DIY meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LTSA P2TKI), Kamis (31/3/2016). Kantor terpadu itu dioperasikan untuk mempermudah, mempercepat, dan memangkas kendala terkait TKI.

Advertisement

Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X menuturkan, keberadaan layanan terpadu di BP2TKI menjadi sebuah keharusan. Ia berharap dengan LTSA ini, masalah TKI dapat dilayani dan diselesaikandengan cepat. “LTSA harus memberikan perhatian dan kepuasan penuh bagi para TKI,” katanya di sela-sela peresmian.

Sultan juga menyampaikan, perlu adanya sistem pengendalian dan pengawasan untuk menjamin ketaatan pelaksanaan layanan LTSA. Pasalnya, remitansi TKI formal di DIY selama 2015 mencapai Rp322 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 1.841 orang.

Bahkan, para purna TKI mampu mengembangkan ekonomi di daerah asalnya. Salah satunya, pemilik rumah makan Baleroso. “Saat ini ada delapan paguyuban TKI yang ke depannya akan ditampung dalam bentuk koperasi,” kata Sultan.

Advertisement

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Andung Priadi Santoso menjelaskan, keberadaan TKI sudah seharusnya difasilitasi dengan layanan yang serba mudah. LTSA BP2TKI sendiri terdiri dari delapan pintu.

Selain melayani akses lowongan kerja, dokumen paspor, polis asuransi, kantor tersebut juga melayani sertifikasi kesehatan. LTSA BP2TKI juga memberikan layanan pembekalan akhir pemberangkatan, dan juga kartu tenaga kerja luar negeri elektronik.

Andung mengatakan, peresmian kantor LTSA P2TKI sesuai dengan Keputusan Gubernur No.55/2015 tentang pembentukkan tim terpadu penempatan dan perlindungan TKI. LTSA juga diterapkan untuk mendorong realisasi UU No.39/2004 tentang penempatan tenaga kerja, dan UU No.12/2009 tentang pendayaan publik. Dia berharap keberadaan LTSA dapat memangkas kendala waktu dan jarak untuk mewujudkan pelayanan yang murah, ramah, dan akuntabel bagi TKI.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif