Jogja
Kamis, 31 Maret 2016 - 22:20 WIB

PERIZINAN SLEMAN : Selama Penertiban, Toko Modern Baru Tak Boleh Beroperasi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Sleman memasang segel penutupan pada sebuah toko modern di depan Pasar Gamping Sleman, Senin (18/1/2016). (Abdul Hamied Razak/JIBI/arian Jogja)

Perizinan toko modern di Sleman dilanggar oleh sejumlah toko modern

Harianjogja.com, SLEMAN– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menegaskan selama proses penertiban toko modern berlangsung tidak boleh ada toko modern baru yang beroperasi.

Advertisement

Hal itu ditegaskan Bupati Sleman Sri Purnomo. Menurutnya, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman menjalankan prosedur penertiban secara bertahap. Proses tersebut harus dijalani karena sudah diatur dalam peraturan. Mulai tahap pemberian teguran, peringatan hingga penutupan paksa.

“Sudah ada teguran dari Dinas. [Itu dilakukan] secara bertahap ditegur terus, terakhir [toko modern yang melanggar] ditutup,” ujar Sri Purnomo kepada Harianjogja.com, Kamis (31/3/2016).

Dia juga menegaskan, selama proses penertiban berlangsung, toko-toko modern baru membuka usahanya. Pasalnya saat ini Pemkab masih berkonsentrasi menyelesaikan toko modern yang dinilai melanggar aturan Peraturan Daerah (Perda) No.1/2012 tentang izin pusat perbelanjaan dan toko modern.

Advertisement

“Prinsipnya tidak boleh ada [toko modern] yang buka baru. Sementara yang lama ditertibkan [lebih dulu],” tegas dia.

Sri pernah mengatakan, satu tahun sebelum dia mengakhiri jabatan karena ikut Pilkada 2015 lalu, memerintahkan untuk tidak memberikan izin toko modern. Dia pun mengintruksikan Disperindagkop untuk tidak memberikan (rekomendasi) izin baru toko modern.

“Jangan dikira, moratorium toko modern itu dilakukan setelah saya tidak menjabat. Tetapi sejak setahun sebelum saya mengakhiri jabatan untuk maju [Pilkada],” tukasnya.

Advertisement

Sekadar diketahui, sejak Desember lalu  Pemkab mengeluarkan kebijakan untuk menertibkan 89 toko modern yang bermasalah baik kelengkapan izin maupun pelanggaran jarak dengan pasar tradisional. Saat itu, Pejabat Bupati Sleman Gatot Saptadi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati terhadap upaya penertiban toko modern yang bermasalah. Hingga kini, baru 12 toko modern yang resmi ditutup. Enam unit dilakukan pada Januari dan enam unit pada Maret ini.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif