Jogja
Kamis, 31 Maret 2016 - 18:55 WIB

MINIMARKET SLEMAN : Belum Selesai Penertiban, Toko Modern Bermunculan

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/Dok)

Minimarket Sleman kembali bermunculan.

Harianjogja.com, SLEMAN– Belum selesai penertiban toko modern yang melanggar aturan, saat ini ditengarai sejumlah toko modern baru justru bermunculan. Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) menghimbau agar operasional toko-toko modern baru tersebut tidak dilakukan sebelum mengantongi izin.

Advertisement

Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman Rusdi Rais menegaskan, saat ini ada indikasi toko-toko modern baru yang sedang beroperasi. Selain di Ngaglik jalan Kaliurang Km 9-10, ada juga toko modern yang akan beroperasi di wilayah Berbah, Sleman.

“Kami tegaskan lagi, kami menghimbau, agar operasional toko-toko baru itu tidak dilakukan sebelum ada izin. Kami akan tutup itu,” ujarnya, Rabu (30/3/2016).

Advertisement

“Kami tegaskan lagi, kami menghimbau, agar operasional toko-toko baru itu tidak dilakukan sebelum ada izin. Kami akan tutup itu,” ujarnya, Rabu (30/3/2016).

Dia mencontohkan, salah satu toko modern yang baru beroperasi berada di jalan Kaliurang. Sebuah toko dengan konsep supermarket tersebut beroperasi sejak 19 Maret lalu. Dijelaskan Rusdi, pihaknya sudah mendatangi lokasi toko tersebut dan mengingatkan pemiliknya untuk menyelesaikan izinnya sebelum beroperasi.

“Kami sudah ingatkan agar izin diurus. Itu belum selesai izinnya, meski sosialisasi dengan warga sudah dilakukan,” ujar Rusdi.

Advertisement

“Tidak bisa kami langsung tutup karena ada proses yang harus kami jalani. Tunggu rekomendasi dari disperindagkop sebagai dinas pengawasnya,” ujarnya.

Selain di Jakal, di wilayah Berbah juga akan beroperasi toko modern dengan konsep yang sama. Menurut Rusdi, sebelum beroperasi pihaknya juga mendatangi pemilik toko tersebut untuk menyelesaikan lebih dulu kelengkapan izinnya.

“Di Berbah, belum beroperasi. Intinya, sekali lagi, kami himbau pemilik toko-toko modern baru agar tidak membuka dulu sebelum punya izin. Kalau tidak akan kami tutup,” tegasnya.

Advertisement

Hingga kini, Satpol PP masih menunggu proses lanjutan penertiban toko modern yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.1/2012 tentang izin pusat perbelanjaan dan toko modern. Sampai Maret ini, dari 89 toko modern yang melanggar aturan baru 12 toko yang ditutup. Sebanyak enam toko ditutup pada Januari lalu dan sisanya Maret ini.

“Kami masih berkoordinasi dengan Disperindagkop terkait kelanjutan proses penertiban ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Disperindakop Sleman, Pustopo berjanji untuk memperluas area penertiban toko modern jika sasaran penertiban selesai dilakukan. Menurutnya, pihaknya masih memprioritaskan penertiban toko modern yang paling dekat pasar-pasar tradisional. Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap, sesuai dengan jarak toko modern dengan pasar tradisional. Sayangnya, belum ada target kapan penertiban toko modern akan selesai.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif