Jogja
Kamis, 31 Maret 2016 - 21:55 WIB

LAPORAN PAJAK : Separuh Lebih Wajib Pajak di DIY Belum Lapor SPT

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) (barisan kiri) melayani para Wajib Pajak (WP) yang melaporkan SPT Tahunan secara manual di lantai dasar Kanwil DJP DIY, Kamis (31/3/2016). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Laporan pajak di DIY belum dipatuhi oleh lebih dari separuh wajib pajak di wilayah ini

Harianjogja.com, JOGJA-Lebih dari separuh jumlah Wajib Pajak (WP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum melaporkan SPT Tahunan. Hingga batas akhir pelaporan, Kamis (31/3/2016) pukul 02.00 WIB, baru 40,16% WP yang telah melaporkan SPT Tahunan.

Advertisement

Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY mengatakan, jumlah WP yang wajib melaporkan SPT berjumlah 344.412. Namun, baru 138.324 WP yang telah mengisi SPT baik secara manual maupun e-Filing.

“Hari ini banyak yang masih antre untuk  mengisi,” kata Ayu saat ditemui wartawan di ruangannya, Kamis.

Kesadaran masyarakat untuk menggunakan e-Filing mulai tumbuh. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah WP yang telah melaporkan SPT. Dari total 138.324, terdapat 116.840 WP mengisi SPT melalui online dan sisanya masih manual.

Advertisement

Ayu mengatakan, adanya instruksi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) bahwa PNS, TNI, dan Polri wajib mengisi SPT menggunakan e-filing akan berpotesi meningkatkan jumlah WP yang mengakses SPT secara online. Konsekuensinya, saat banyak orang mengaksesnya, server e-Filing kerap terganggu seperti yang terjadi di DJP DIY, Rabu (29/3/2016).

“Server kemarin sempat down,” ujar Ayu. Hal ini terjadi karena semakin mendekati masa akhir pengisian SPT, banyak WP yang mengakses e-Filing.

Pemerintah Pusat telah bersikap menghadapi masalah ini. Melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Keterlambatan Penyampaian SPT bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik, penyampaian SPT melalui e-Filing diperpanjang hingga 30 April.

Advertisement

“Pengecualiannya untuk pengenaan sanksi bagi yang ngisi e-Filing. Aturannya kan kalau tidak ngisi sampai 31 Maret, OP kena denda Rp100.000 dan badan Rp1 juta,” kata Ayu. Sementara untuk penyampaikan SPT orang pribadi secara manual, tetap berlaku sesuai aturan yakni paling lambat 31 Maret dan badan 30 April.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif