News
Kamis, 31 Maret 2016 - 19:30 WIB

KASUS NOVEL BASWEDAN : Praperadilan, Penghentian Kasus Novel oleh Kejakgung Dinyatakan Tidak Sah

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik KPK Novel Baswedan (kedua kiri) menjalani sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5/2015). (JIBI/Solopos/Hafidz Mubarak A.)

Kasus Novel Baswedan bisa kembali dilanjutkan ke pengadilan setelah PN Bengkulu menyatakan surat penghentian kasus itu tidak sah.

Solopos.com, JAKARTA — Kuasa hukum korban Novel baswedan, Johnson Panjaitan, mengungkapkan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu telah menerima gugatan praperadilan perkara atas surat ketetapan penghentian penyidikan (SKPP) atas nama tersangka Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Advertisement

Dengan demikian, kasus Novel Baswedan diminta untuk dibawa kembali ke pengadilan. “Permohonan kita diterima, bahwa SKPP itu dinyatakan cacat, tidak sah, dan tidak memiliki akibat hukum,” ujarnya, Kamis (31/3/2016).

Jhonson menjelaskan bahwa seluruh pertimbangan dari putusan PN Bengkulu adalah karena berkas perkara sudah lengkap. Alasan kadaluarsa pun tidak dapat diterima karena masa kadaluarsa berhenti ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melimpahkan seluruh berkas perkara ke PN Bengkulu pada 29 Januari 2016.

“Karena itu di dalam putusannya hakim memerintahkan jaksa untuk melimpahkan berkas perkara beserta kasus dakwaannya ke pengadilan.”

Advertisement

Novel diduga melakukan penembakan kepada tersangka burung walet di Bengkulu pada 18 Februari 2004 lalu. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Kota Bengkulu.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rochmad kemudian mengumumkan penghentian penuntutuan Novel setelah ditandatanganinya SKPP oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Made Sudarmawan dengan nomor B-03/N.7.10/Ep.1/02/2016 pada 22 Februari 2016. Ada dua alasan yang mendasari keraguan tersebut.

Alasan pertama adalah tidak cukupnya bukti yang diberikan oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Alhasil Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengalami keraguan dalam penetapan Novel sebagai tersangka, karena tidak ada saksi yang melihat langsung Novel melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Advertisement

Meski peluru yang bersarang di tubuh korban terdaftar dari senjata milik Polres Bengkulu, tapi tidak ada yang bisa memastikan bahwa Novel yang menggunakan senjata tersebut. Bahkan korban-korban penganiayaan lainnya yang dijadikan saksi tidak ada yang dapat memastikan Novel melakukan penembakan terhadap tersangka burung walet pada 18 Februari 2004.

Kedua adalah kasus tersebut telah masuk masa kadaluarsa. Berdasarkan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diatur bahwa setiap perkara dengan ancaman penjara lebih dari 3 tahun mempunyai masa kadaluarsa selama 12 tahun.

Sementara itu Jampidum Noor Rochmad mengaku telah mendengar kabar bahwa PN Bengkulu mengabulkan permohonan gugatan praperadilan SKPP Novel. Ia mengatakan belum dapat mengambil sikap. “Kami tunggu penyampaian atau pemberitahuan. Setelah kami terima, kami baca, baru kami ambil sikap,” jelasnya.?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif