Soloraya
Kamis, 31 Maret 2016 - 16:25 WIB

DUGAAN PENIPUAN JLC AKIBA : Bayar Puluhan Juta Rupiah, Korban Tagih Pengembalian Uang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah calon tenaga kerja yang menjadi korban dugaan penipuan Japan Language Center (JLC) Akiba menggelar aksi di halaman Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (31/3/2016). Mereka menuntut pemilik JLC Akiba, Maulana Yusuf, mengembalikan uang yang sudah dibayarkan oleh mereka. (Moh.Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Dugaan penipuan Japan Languange Center (JLC) Akiba Sragen yang merugikan puluhan orang.

Solopos.com, SRAGEN—Sejumlah korban dugaan penipuan yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Japan Language Center (JLC) Akiba mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Kamis (31/3/2016). Mereka menagih pemilik Akiba, Maulana Yusuf, mengembalikan uang yang sudah dibayarkan calon tenaga kerja ini.

Advertisement

Kedatangan belasan korban dan keluarganya itu bertepatan dengan sidang keempat kasus dugaan penipuan yang dilakukan JLC Akiba dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban. Mereka membentangkan poster bertuliskan permintaan supaya Maulana mengembalikan uang puluhan juta rupiah yang sudah mereka bayarkan.

”Total saya sudah mengeluarkan Rp77,8 juta yang dibayarkan tujuh tahap pada 2014 lalu.

Advertisement

”Total saya sudah mengeluarkan Rp77,8 juta yang dibayarkan tujuh tahap pada 2014 lalu.

Waktu itu, saya dijanjikan sekolah bahasa di Jepang dan magang kerja di sana dengan gaji Rp30 juta/bulan. Saya memang sempat diberangkatkan ke Jepang, namun baru dua bulan ikut sekolah bahasa, saya sudah dipulangkan KBRI [Kedutaan Besar Republik Indonesia] di Jepang. Alasannya, Akiba hanya membayar sekolah bahasa untuk dua bulan,” jelas Annisa Septi Cahyani, 28, warga Banaran RT 042, Sambungmacan, Sragen, saat ditemui di lokasi.

Murdiyatun, 26, warga Wonotolo RT 013, Gondang, mengaku sudah menyerahkan uang Rp97 juta kepada Akiba yang pernah berkantor di kawasan Ngrampal, Sragen, pada awal 2014 lalu. Uang itu didapat setelah ayahnya, Arifin, 48, meminjam uang dari bank dengan agunan sertifikat tanah. Saat ini, Arifin tidak bisa membayar angsuran ke bank selama beberapa bulan lantaran anaknya tidak jadi bekerja di Jepang.

Advertisement

Arifin menjelaskan jumlah korban JLC Akiba yang sudah kolaps pada 2015 lalu itu diperkirakan mencapai lebih dari 20 orang. Akan tetapi, hanya 26 korban yang bersedia melapor ke polisi.

Rata-rata mereka sudah mengeluarkan uang mulai dari Rp50 juta hingga Rp100 juta. Maulana Yusuf resmi dilaporkan ke Polres Sragen pada Juni 2015 lalu.

Setelah menggelar aksi di halaman PN Sragen, para korban JLC Akiba menghadiri proses sidang dengan terdakwa Maulana Yusuf. Beberapa saksi dari korban dihadirkan dalam persidangan itu. Keterangan beberapa saksi itu sebagian dibenarkan oleh terdakwa. Namun, sebagian keterangan saksi juga disalahkan oleh terdakwa.

Advertisement

”Karena ada keterangan yang tidak benar, kami meminta supaya majelis hakim menghadirkan saksi [meringankan] dalam persidangan mendatang,” kata Maulana kepada majelis hakim yang diketuai Sri Widiastuti.

Pejabat Humas PN Sragen Agung Nugroho mengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Terdakwa diancam dengan hukuman penjara maksimal lima tahun. ”Kalau terbukti bersalah, para korban punya hak untuk menagih uang yang sudah mereka bayarkan. Tapi, permintaan pengembalian uang itu di luar persidangan pidana, melainkan perdata,” papar Agung.

Agung menjelaskan JLC Akiba sebelumnya sudah beberapa kali memberangkatkan tenaga kerja untuk magang kerja di Jepang. Dia tidak tahu alasan di balik kegagalan JLC Akiba untuk memberangkatkan anak didiknya untuk magang kerja di Jepang itu.

Advertisement

”Apa alasan gagal, nanti akan diutarakan terdakwa dalam persidangan. Sejauh ini kami belum bisa menyimpulkan apakah ini murni kasus penipuan atau kasus kesalahan manajerial perusahaan,” ujar Agung.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif