Soloraya
Rabu, 30 Maret 2016 - 16:25 WIB

SIDANG KERICUHAN SUPORTER : Keterangan Saksi Bingungkan Hakim dan Jaksa

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana sidang lanjutan kasus penganiayaan suporter di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (30/3/2016). (Moh.Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Sidang kericuhan suporter kembali di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (30/3/2016).

Solopos.com, SRAGEN—Dua sopir truk yang mengangkut suporter Bonek dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan dua suporter Aremania dan pengrusakan bus di Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Rabu (30/3/2016). Dua sopir itu memberikan kesaksian yang berbelit-belit sehingga membingungkan majelis hakim dan jaksa.

Advertisement

Dua sopir yang menjadi saksi itu adalah Supandi, 45, warga Sumber, Rembang dan Ibnu Mundil, 28, warga Ngronggot, Nganjuk. Sebelum dimintai keterangan, keduanya sudah disumpah untuk mengatakan jujur atau apa adanya. Namun, kedua saksi memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sragen.

”Saya tidak tahu kejadiannya seperti apa. Waktu itu kami berhenti di depan SPBU. Tak lama kemudian terdengar teriakan, ”Aremania-Aremania.” Lalu, para Bonek itu turun. Saya tetap di atas truk sambil merokok. Saya juga sempat tertidur karena mengantuk. Tahu-tahu saya dibangunin mereka untuk melanjutkan perjalanan. Jadi, saya tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” kata Ibnu di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmojo.

Advertisement

”Saya tidak tahu kejadiannya seperti apa. Waktu itu kami berhenti di depan SPBU. Tak lama kemudian terdengar teriakan, ”Aremania-Aremania.” Lalu, para Bonek itu turun. Saya tetap di atas truk sambil merokok. Saya juga sempat tertidur karena mengantuk. Tahu-tahu saya dibangunin mereka untuk melanjutkan perjalanan. Jadi, saya tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” kata Ibnu di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwi Hatmojo.

Jawaban dari Ibnu itu dianggap tak sesuai dengan BAP. Dalam BAP itu tidak menyebutkan bila Ibu tengah merokok dan tertidur saat peristiwa penganiayaan salah satu suporter Aremania dan pengrusakan bus itu terjadi.

”Dalam BAP yang ditandatangani saudara saksi sendiri itu disebutkan bila saudara itu mengetahui pelaku pengrusakan terhadap bus di SPBU Sambungmacan itu adalah suporter Bonek. Tapi, mengapa saat kami tanya saudara menjawab tidak tahu. Anda itu sudah disumpah untuk berkata jujur. Anda bisa masuk penjara kalau memberi keterangan palsu,” tegas Jaksa Susilowati.

Advertisement

”Dulu saya tidak paham apa itu suporter. Saya kira itu semacam spanduk kecil atau yang biasa disebut poster itu. Tidak tahunya ternyata pendukung klub sepak bola,” jelas Supandi dengan lagak polos.

Supandi membenarkan truk yang dikemudikannya itu sempat berhenti di depan tambal ban di kawasan Nglorog. Saat itu, para suporter Bonek turun dari atas bak dan berlarian mengejar sesuatu. Meski demikian, Supandi tidak tahu apa yang dikejar oleh para Bonek itu karena saat itu masih gelap. Jawaban Supandi itu dianggap majelis hakim tidak masuk akal.

”Semuanya bonek berhamburan setelah turun dari truk. Tidak mungkin saudara tidak mengetahui apa yang terjadi. Ingat, saudara saksi sudah disumpah untuk memberikan keterangan jujur,” ujar Hakim Dwi Hatmojo.

Advertisement

Pejabat Humas PN Sragen Agung Nugroho mengatakan sebetulnya terdapat 13 saksi yang diundang mengikuti sidang lanjutan kasus penganiayaan suporter dan pengrusakan barang itu. Kendati demikian, 11 suporter Aremania berhalangan hadir karena masih sibuk mempersiapkan dukungan kepada Arema Cronus dalam Semi Final Piala Bhayangkara.

”Manajemen Aremania memberi kabar akan menghadirkan 11 saksi itu dalam persidangan pekan pekan depan,” terang Agung.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif