Soloraya
Rabu, 30 Maret 2016 - 12:00 WIB

PENGAMBILALIHAN SMA/SMK : Provinsi Ambil Alih SMA/SMK, Pemkot Minta Balekambang

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengunjung menikmati suasana Taman Balekambang Solo, beberapa waktu lalu. (JIBI/Solopos/Dok)

Pengambilalihan SMA/SMK akan dilakukan pemerintah provinsi mendapat pro dan kontra.

Solopos.com, SOLO – Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo melarang siswa menggelar aksi unjuk rasa terkait rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mengambilalih sekolah SMA/SMK di Solo. Wali kota meminta siswa fokus belajar menghadapi Ujian Nasional (UN).

Advertisement

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengatakan dampak pengambilalihan sekolah SMA/SMK di Solo biar ditanggung kepala daerah saja, tidak perlu melibatkan siswa untuk menggelar aksi unjuk rasa. Pemkot, kata dia, sudah menyampaikan semua keluhan soal rencana itu kepada pemerintah pusat.

“Pemkot Solo sudah tidak ada persoalan soal pengambilalihan SMA/SMK oleh Pemprov Jateng,” ujar Rudy saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa, (29/3/2016).

Advertisement

“Pemkot Solo sudah tidak ada persoalan soal pengambilalihan SMA/SMK oleh Pemprov Jateng,” ujar Rudy saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa, (29/3/2016).

Rudy mengatakan pengambilalihan SMA/SMK oleh Pemprov Jateng itu hanya merubah status aset dan sekolahannya saja. Untuk siswa tetap menjadi penduduk Solo sehingga tetap akan diperhatikan Pemkot selama mereka sekolah sampai lulus.

“Kami tidak masalah aset diambil tetapi Pemprov juga harus melepas asetnya yang ada di Solo agar menjadi milik Pemkot salah satunya aset itu adalah Balekambang,” kata dia.

Advertisement

“Jalan satu-satunya yang bisa dilakukan untuk mengagalkan rencana itu adalah melakukan judicial review UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bukan dengan cara demo,” kata dia.

Sementara itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, mengatakan dari 35 kabupaten/kota di Jateng yang menolak pengambilalihan hanya Sukoharjo. Daerah lainnya sudah menyetujuinya termasuk Pemkot Solo.

“Kami tidak perlu menegur dia [Wardoyo Wijaya] Bupati Sukoharjo. Amanat UU seperti itu sehingga harus dilaksanakan,” ujar Ganjar.

Advertisement

Ganjar meminta daerah yang tidak setuju mengambil langkah judicial review bukan dengan unjuk rasa yang melibatkan siswa. Ia mengatakan masih banyak cara yang bisa dilakukan untuk tetap berkontribusi memajukan pendidikan Indonesia.

“Kami sudah meminta DPPAD [Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah] berkoordinasi dengan daerah lain soal pelimpahan aset,” kata dia.

Ditanya soal kekhawatiran kepala daerah soal terhentinya program pendidikan gratis ketika sekolah diambil alih, Ganjar membatah alasan itu. Pemprov tetap akan mempertahankan program yang sudah dijalankan kepala daerah tetapi pelaksanaanya bertahap.

Advertisement

“Kebutuhan anggaran untuk melanjutkan program itu akan dihitung lebih dulu. Jangan sampai program itu dijalankan tetapi justru kemampuan anggaran tidak tercukupi,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif