Jogja
Rabu, 30 Maret 2016 - 11:20 WIB

PENERIMAAN PAJAK : Kepatuhan Pajak Pengusaha Masih Harus Ditingkatkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bimbingan teknik (bimtek) e-filling di Gedung Pemda DIY Unit 9, Jogja, Jumat (18/3/2016). (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi (WPOP) pengusaha masih perlu didorong

Harianjogja.com, SLEMAN—Tingkat kepatuhan wajib pajak di DIY terbaik ke-2 secara nasional sebesar 76%. Namun, kepatuhan wajib pajak orang pribadi (WPOP) pengusaha masih perlu didorong.

Advertisement

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas (P2Humas) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) DIY Ayu Norita Wuryansari mengungkapkan, kepatuhan di DIY cukup bagus. Kepatuhan di DIY sebesar 76% dari target 72,5%. Ia menjelaskan, kepatuhan yang bagus adalah dari orang pribadi bukan pengusaha.

“Kalau WPOP pengusaha tingkat kepatuhannya baru 50 persen dan badan 60 persen. Kita akan dorong WPOP pengusaha untuk lebih patuh,” papar dia kepada Harian Jogja ketika ditemui di ruangannya di Kanwil DJP DIY, Sleman, Senin (28/3/2016).

Ia menjelaskan, di DIY ada sekitar 80.000  hingga 90.000 pengusaha. Mereka selalu diimbau untuk tertib membayar pajak dan akan ada teguran jika ada keterlambatan.

Advertisement

Upaya yang dilakukan adalah melakukan pendekatan melalui asosiasi yang menaungi para pengusaha. Kanwil DJP DIY juga menjalin kerja sama dengan Pemerintah Daerah yang merupakan program nasional karena tingkat kepatuhan WPOP pengusaha yang rendah.

“Tahun ini lebih ke WPOP pengusaha yang melakukan pekerjaan bebas misalnya seniman, pengacara, dokter. Untuk hotel dan restoran di Sleman, kami sudah jalan bareng Pemda Sleman,” ungkap dia.

Ia mengungkapkan, tahun ini, tingkat kepatuhan ditargetkan 75%. Target itu hanya untuk pelaporan SPT. Mulai 2016 ada target baru yakni tingkat kepatuhan lapor dan setor. Pada tahap awal pelaksanaan ini kepatuhan lapor dan setor ditarget 30%.

Advertisement

Kanwil DJP DIY mengaku terus melakukan publikasi melalui media luar ruang seperti baliho, spanduk. Mereka juga memanfaatkan media massa seperti surat kabar dan radio. “Kami juga sosialisasi langsung,” papar dia.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo pernah mengatakan, porsi penerimaan pajak dari orang pribadi tidak tinggi yakni sekitar 5%. Pihak Menteri Keuangan akan mengarahkan Ditjen Pajak yang baru untuk mengoptimalkan serapan dari orang pribadi melalui kelompok profesi.

“Kalau badan kan sektoral. Ada sektor jasa, konsumsi, perdagangan, atau farmasi. Kita coba optimalkan,” papar dia.

Ia menjelaskan, Pemerintah akan mencoba meningkatkan ekstensifikasi dan intensifikasi per profesi. Misalnya, dokter, akuntan, notaris, dan lain-lain, Pemerintah akan bekerja sama dengan asosiasi yang menaungi. Diharapkan akan didapat data berapa orang yang terdaftar dan berapa yang sudah bayar pajak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif