Jogja
Rabu, 30 Maret 2016 - 08:55 WIB

KEKERASAN BANTUL : Ini Alasan Satgas PDIP Dihukum Enam Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sidang (Dok/JIBI)

Kekerasan Bantul yang melibatkan seorang Satgas PDIP diproses secara hukum.

Harianjogja.com, BANTUL- Hakim Pengadilan Negeri Bantul memvonis anggota Satuan Tugas (Satgas) PDIP Bantul enam bulan penjara karena menganiaya anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sanden saat musim kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 lalu.

Advertisement

(Baca Juga : KEKERASAN BANTUL : Satgas PDIP Dituntut Satu Tahun Penjara)

Anggota Majelis Hakim Supandriyo mengatakan selaku aktivis partai, anggota Satgas partai terbesar di Bantul tersebut tidak memberi contoh yang baik ke masyarakat dengan tindakannya menganiaya anggota Panwascam bernama Agus Santosa. Selain itu kata dia, selama di persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menyampaikan pernyataan yang berbelit-belit.

“Terdakwa bahkan tidak meminta maaf dan melakukan upaya damai dengan saksi korban serta tidak membantu biaya perawatan korban,” kata Supandriyo.

Advertisement

Dalam berkas putusan yang dibacakan, Supandriyo menyatakan dua alat bukti yang memperkuat fakta bahwa terdakwa melakukan penganiayaan. Pertama keterangan saksi serta hasil visum dari dokter yang menyatakan korban mengalami memar di bagian pipi akibat dipukul oleh terdakwa.

Di persidangan kata dia, terdakwa justru menyangkal perbuatannya. Namun menurut hakim tidak ada saksi yang dapat membenarkan klaim terdakwa. “Saksi meringankan yang dihadirkan ke persidangan jutsru tidak melihat kejadian secara persis,” lanjutnya.

Vonis hakim selama enam bulan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Sugihartono dipenjara selama satu tahun. Sementara itu kuasa hukum terdakwa Hillarius Ngaji Merro menyatakan bakal mengajukan banding atas vonis enam bulan penjara tersebut.

Advertisement

“Dari tujuh hingga delapan saksi yang diajukan jaksa ke persidangan hanya dua yang menyatakan penganiayaan. Lainnya tidak. Saksi yang lain itu justru tidak jadi pertimbangan hakim. Kami akan mengajukan banding,” kata Hillarius. Terdakwa kata dia merasa tidak melakukan pemukulan, karenanya pihaknya meminta agar pengadilan membebaskan Sugihartono.

Terpisah, Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bantul Nuril Hanafi mengaku senang hakim menyatakan terdakwa bersalah. “Akhirnya pengadilan memvonis terdakwa bersalah, meski dari sisi jumlah hukuman kami kecewa. Hukumannya dipotong hingga separuh,” papar Nuril Hanafi yang lembaganya turut melaporkan kasus ini ke penegak hukum.

Kasus penganiayaan anggota Panwascam Sanden tersebut menurutnya menjadi pelajaran bagi warga Bantul dan aktivis partai ke depannya agar tidak mencederai demokrasi dengan melakukan kekerasan. Diberitakan sebelumnya, terdakwa memukul Anggota Panwascam Sanden Agus Santoso lantaran marah pada korban. Agus Santoso kala itu mengingatkan panitia acara kampanye calon bupati Bantul Sri Surya Widati ikhwal batas waktu pelaksanaan acara yang akan segera habis. Sri Surya Widati kala itu diusung oleh PDIP dan didukung oleh para Satgas dan simpatisan partai.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif