Jogja
Rabu, 30 Maret 2016 - 11:55 WIB

BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama dengan Kejati DIY

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penandatangan kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional VI Jateng dan DIYdan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY di Univercity Club (UC) UGM, Sleman, Rabu (30/3/2016). (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

BPJS Kesehatan Divisi Regional VI Jateng dan DIY menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY

Harianjogja.com, SLEMAN–Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divisi Regional VI Jateng dan DIY menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Penandatangan kerja sama dilakukan di Univercity Club (UC) UGM, Sleman, Rabu (30/3/2016).

Advertisement

Kepala Divisi Regional VI BPJS Kesehatan Aris Jatmiko mengatakan, kerja sama ini dilakukan dalam upaya peningkatan kelancaran program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Program tersebut dinilai harus didukung karena memiliki tujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada seluruh warga negara Indonesia yang telah bergabung menjadi peserta.

Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan RI dan BPJS Kesehatan Kantor Pusat Nomor: 3/MOU/0314 dan Nomor: B-060/G/Gs.1/03/2014.

Advertisement

Kerja sama ini meliputi kegiatan dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara berupa pemberian Bantuan Hukum Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.

“Ada beberapa hal yang akan ditindaklanjuti dari kerja sama ini misalnya perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Negeri dan BPJS kantor cabang,” papar dia ketika ditemui di UC UGM, Sleman, Rabu (30/3/2016).

Hal lain yang akan ditindaklanjuti adalah kegiatan yang mendukung program JKN-KIS misalnya kegiatan sosialisasi dan advokasi bersama kepada badan usaha di wilayah DIY yang belum mendaftarkan seluruh atau sebagian karyawannya menjadi peserta JKN-KIS.

Advertisement

Selain itu, ada pula kegiatan bantuan hukum untuk penegakan kepatuhan badan usaha yang belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar iuran JKN secara rutin.

Ia menjelaskan, pengawasan yang dilakukan BPJS Kesehatan sesuai amanat Pertarutan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif