Jogja
Selasa, 29 Maret 2016 - 08:55 WIB

TANAH SULTAN : 4 Permohonan Masuk, Untuk Apa Saja?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanah (Dok/JIBI/Solopos)

Tanah Sultan sementara waktu rekomendasi dihentikan.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kepala Sub Bagian Pertanahan dan Pengendalian Wilayah Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Surono menyampaikan sejak dibuka keran pengajuan proses rekomendasi surat kekancingan ke Kraton Jogja di 2014 lalu, hingga sekarang sudah ada empat permohonan yang masuk ke pemkab.

Advertisement

Beberapa pengajuan itu meliputi satu berkas perorangan untuk pembangunan resor di kawasan pantai. Sedangkan tiga lainnya meliputi kekancingan untuk pembangunan Balai Desa Karangasem, Paliyan; pembangunan Sekolah Luar Biasa di Karangasem, Paliyan; serta pembangunan Taman Teknologi Pertanian di Desa Nglanggeran, Patuk yang diajukan oleh Badan Pengkajian Teknologi Pertanian DIY.

Surono menambahkan, kerterlibatan pemkab dalam urusan kekancingan tidak lepas adanya persetujuan kerja sama antara keraton dengan Pemkab Gunungkidul. Oleh karenanya, sebelum permohonan diajukan ke keraton akan diteliti dan diberikan rekomendasi oleh pemkab.

“Prosesnya baru dilakukan mulai 2014 lalu. Hingga saat ini sudah ada empat pengajuan yang masuk ke pemkab,” kata

Advertisement

Dia menjelaskan, tugas pemkab hanya sebatas memberikan rekomendasi, tanah yang diajukan tidak menyalahi tata ruang yang ada. Sedang untuk pengajuan tetap menjadi kewenangan masing-masing pemohon.

“Kita hanya membantu agar pengajuan tidak menyalahi aturan. Jika rekomendasi sudah turun, pemohon harus mengurus lagi ke keraton,” ujarnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Gunungkidul Tommy Harahap mengakui, akan terus berupaya melakukan pendataan tanah SG di Gunungkidul. Pendataan ini  dilakukan sejak 2014 lalu, namun belum semua bidang selesai didata.

Advertisement

“Masih dalam proses,” kata Tommy.

Dia menjelaskan, di tahap awal pendataan dilakuan untuk tanah SG yang digunakan oleh pemkab atau desa. Namun untuk tahun ini pendataan akan menyasar ke tanah yang digunakan masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif