Jogja
Selasa, 29 Maret 2016 - 17:20 WIB

PERIZINAN SLEMAN : Dalam Sebulan, 6 Toko Modern Tak Berizin Ditertibkan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satpol PP Sleman mendatangi salah satu toko modern di Desa Maguwoharjo yang mendapat protes warga, belum lama ini. (Harian Jogja-Bernadheta Dian Saraswati)

Perizinan Sleman dilanggar oleh 89 toko modern, namun baru 12 yang ditertibkan

Harianjogja.com, SLEMAN- Penertiban toko modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.1/2012 tentang izin pusat perbelanjaan dan toko modern dinilai lamban. Hingga kini, dari 89 toko modern yang bermasalah baru 12 toko yang ditutup.

Advertisement

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Joko Supriyanto mengatakan, Kamis (24/3/2016) pihaknya kembali menutup enam toko modern di sejumlah titik. Penertiban dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Sleman.

“Maret ini penertiban dilakukan di enam unit toko modern di wilayah Tridadi Sleman, Minggir, Depok, serta Ngemplak. Masing-masing tiga Indomaret dan tiga Alfamart,” katanya, Senin (28/3/2016).

Terkait dengan target selesainya penertiban toko modern, Joko menjelaskan hal tersebut merupakan kewenangan Disperindagkop. Satpol PP, katanya, hanya berperan sebagai pelaksana penegakan peraturan daerah (Perda).

Advertisement

“Tanpa adanya rekomendasi dari Dinas terkait, kami tidak dapat bertindak sendiri. Kami harus melaksanakan tugas sesuai aturan,” ujarnya.

Ditambahkan Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Sleman Rusdi Rais, dalam penutupan enam toko modern Kamis lalu pengelola dengan sadar menutup tokonya. Satpol PP akan terus memantau perkembangan toko-toko yang sudah ditutup itu.

“Saya sudah cek hari ini [kemarin], semua masih tutup, tidak beroperasi. Kami berharap kesadaran dari pemiliknya untuk menutup sendiri usahanya,” kata Rusdi.

Advertisement

Rusdi mengatakan, saat ini ada indikasi toko-toko modern baru yang beroperasi. Selain di Ngaglik jalan Kaliurang, ada juga yang akan beroperasi di wilayah Berbah.

Pihaknya mengimbau agar operasional toko-toko baru itu tidak dilakukan. “Kami minta agar tidak ada toko-toko baru yang beroperasi sebelum ada izin. Ini kami cek ada toko baru yang beroperasi,” tegasnya.

Sampai saat ini, Satpol PP menutu 12 toko modern. Lokasi toko yang sudah ditertibkan berjarak kurang dari 100 meter dari pasar tradisional setempat. Sebanyak enam unit dilaksanakan pada Januari dan enam unit Maret ini. Artinya, masih terdapat 77 toko lainnya yang bermasalah dan belum ditutup.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif