News
Selasa, 29 Maret 2016 - 15:00 WIB

ES KOPI BERUJUNG MAUT : Kurang Saksi yang "Melihat", Berkas Kasus Jessica Dikembalikan ke Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perempuan yang diduga Jessica Wongso dirawat setelah tabrakan di panti jompo di Renwick Street, Sydney, Agustus 2015 lalu. (Istimewa/9news.com.au)

Es kopi berujung maut belum bisa maju ke pengadilan. Kejakti DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Jessica.

Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejakti DKI Jakarta akan mengembalikan lagi berkas perkara Jessica Kumala Wongso ke penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pekan depan. Jaksa menilai berkas tersebut belum lengkap.

Advertisement

“Iya, akan dikembalikan lagi ke penyidik kepolisian sekitar 4 April nanti karena belum lengkap,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejakti DKI Waluyo kepada Detik, Selasa (29/3/2016).

Waluyo mengatakan penyidik perlu menambahkan keterangan saksi dan ahli lagi dalam berkas setebal 30 cm itu, termasuk salah satunya yang perlu diperdalam adalah keterangan Jessica sebagai tersangka. “[yang perlu ditambahkan] Keterangan saksi yang memiliki nilai. Saksi itu kan yang melihat, mendengar, dan merasakan termasuk Jessica,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam, mengatakan hari ini pihaknya akan mendatangi Mapolda Metro Jaya guna menandatangani surat perpanjangan penahanan Jessica. Perpanjangan tersebut terkait pernyataan Kejakti bahwa berkas kasus Jessica belum cukup bukti untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Advertisement

“Nanti kami mau lihat. Hari ini mau ke Polda [untuk tanda tangan],” kata Hidayat Bostam saat dihubungi hari ini seperti dikutip Bisnis.com dari Tempo.co. Hidayat mengatakan, perpanjangan penahanan hari ini untuk ketiga kalinya. “Yang ini nanti 60 hari [perpanjangan].” Baca juga: Jessica Punya Catatan Kriminal di Australia, Termasuk Percobaan Bunuh Diri.

Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli dalam perkata tersebut. Namun, menurut Waluyo, penyidik harus menambahkan keterangan saksi yang benar-benar memiliki nilai untuk membuktikan pidana yang dipersangkakan kepada Jessica. Baca juga: Jessica Pernah Tabrak Panti Jompo di Sydney 2015 Lalu.

“Jadi bukan soal jaksa yakin atau tidak yakin, dengan berkas dari penyidik polisi tetapi bukti itu harus kuat agar di pengadilan nanti saat disidang tidak dimentahkan,” paparnya. Sebelumnya, penyidik melimpahkan berkas ke Kejakti DKI Jakarta pada 16 Maret lalu setelah sebelumnya dinyatakan belum lengkap (P19).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif