Soloraya
Senin, 28 Maret 2016 - 18:25 WIB

PENCURIAN SUKOHARJO : Coba Melarikan Diri, Pelaku Curat Ditembak

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus pencurian Sukoharjo diungkap dengan menangkap dua pelaku, salah satunya ditembak.

Solopos.com, SUKOHARJO – Anggota tim resmob Polres Sukoharjo menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Lestari Dukuh/DesaCabean, Kecamatan Bendosar, Kabupaten Sukoharjo. Kedua tersangka ditangkap anggota resmob setelah melakukan penyelidikan selama lebih kurang 45 hari.

Advertisement

Dua tersangka adalah Widodo, 37, warga Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen dan Ngatiman alias Kulup, 40, warga Desa/Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.

Keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Penegasan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai didampingi pejabat Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Suparno di Polres Sukoharjo, Senin (28/3/2016).

Advertisement

Keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Penegasan itu disampaikan Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai didampingi pejabat Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Suparno di Polres Sukoharjo, Senin (28/3/2016).

Kapolres menegaskan, tersangka Kulup ditembak polisi setelah mencoba melarikan diri saat dikeler untuk menunjukkan rekan-rekannya.

“Tersangka Kulup tak hanya terlibat di Bendosari tetapi di daerah lain di Sukoharjo dan luar Pulau Jawa,” tandas Kapolres.

Advertisement

“Keberadaan CCTV cukup membantu pengungkapan setiap kasus curat di Sukoharjo. Polisi mengimbau kepada pemilik usaha untuk memasang CCTV di tempat tersembunyi agar bisa bekerja efektif. Kami juga meminta pemilik menyimpan DVR di tempat aman sehingga tidak dibawa pelaku pencurian,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Pj Kasat Reskrim, curat di toko milik Suprapto terjadi pada 17 Februari namun kedua tersangka ditangkap pada 22 Maret. Menurutnya, anggota resmob awalnya menangkap tersangka Widodo di rumahnya Desa Jetak.

“Setelah tersangka Widodo diinterogasi penyidik mendapatkan tambahan informasi bahwa terdapat seorang pelaku lain, yakni Ngatiman,”ujarnya.

Advertisement

Lebih lanjut diceritakannya, pemeriksaan penyidik tersangka Ngatiman merupakan tersangka lintas provinsi.

“Dalam pemeriksaan penyidik, tersangka Ngatiman mengaku melakukan aksinya di Papua, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jateng dan Jatim. Di setiap aksi, anggota tersangka Ngatiman berbeda-beda sehingga polisi masih menginventarisasi nama-nama anggota kelompok,” jelasnya.

Suparno menegaskan, selain menahan keduanya penyidi mengamankan barang bukti berupa uang tunai recehan senilai Rp237.000, sebuah linggis, sebuah DVR CCTV, sebuah bor berikut mata bor. Juga dua mobil sebagai sarana mencuri, yakni mobil pikap dan mobil station.

Advertisement

Tersangka Kulup mengaku, selama menjalani aksi curat baru sekali ditangkap di Polres Sukoharjo. Dia mengaku lupa menjalani aksi mencuri tetapi disebutkannya lokasi sasaran sudah ke luar pulau Jawa.

“Uang hasil kejahatan dibagi-bagi dan digunakan untuk mencukup kebutuhan hidup,” ujar Kulup.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif