Demo pelajar Sukoharjo memprotes pengambilalihan wewenang SMA/SMK oleh Pemprov Jateng.
Solopos.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo menyayangkan demonstrasi yang dilakukan ribuan pelajar dan guru Sekolah Menangh Atas (SMA) di Sukoharjo, Senin (28/3.2016). Mereka menolak pengambilalihan kewenanganan SMA/SMK oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng
“Bila menolak terhadap kebijakan itu, ya silahkan dilakukan judicial review terhadap UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah,” katanya ditemui Semarangpos.com seusai dialog dengan kalangan wartawan di Semarang, Senin (28/3/2016).
Pasalnya, lanjut Ganjar, pengambilalihan kewenangan SMA/SMK oleh Pemprov Jateng merupakan amanat dari UU No. 23/2014. Ganjar mengakui ada beberapa daerah di Jateng yang menolak ketentuan tersebut.
“Pemprov hanya menjalankan amanat UU No. 23/2014. Kalau menolak UU ya dengan melakukan judicial review, bukan melalui demonstrasi,” tandasnya.
Ganjar menambahkan anak-anak (pelajar SMA) sebenarnya tidak boleh melakukan demonstrasi karena melanggar UU tentang Perlindungan Anak.
”Beberapa anak [pelajar SMA di Sukoharjo] sebelumnya melalui SMS [short massege service] bertanya kepada saya apakah boleh mengikuti demonstrasi. Saya jawab anak-anak tidak boleh demonstrasi,” ujarnya.
Seperti diketahui berdasarkan ketentuan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah tanggung jawab pendidikan setingkat SD/SMP berada dalam lingkup pemerintah kabupaten/kota.
Sedangkan pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK, dan pemerintah pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.