Jogja
Senin, 28 Maret 2016 - 13:20 WIB

ATURAN MEROKOK : Aturan Baru akan Ditetapkan Juli, Puluhan Dusun Sudah Terapkan Duluan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kawasan merokok (JIBI/Harian Jogja/Solopos)

Aturan merokok dalam Perda di Gunungkidul baru akan ditetapkan Juli

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL –– Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Gunungkidul baru akan diterapkan pada 1 Juli mendatang, namun ternyata hal tersebut sudah dilakukan terlebih dahulu oleh puluhan dusun di Gunungkidul.

Advertisement

Sejak 2010 lalu, sebanyak 71 dusun telah menerapkan peraturan untuk tidak merokok di beberapa tempat yang telah disepakati bersama sebagai KTR. Lokasi yang dijadikan KTR antara lain lingkungan di dalam rumah, di dalam kendaraan, dan di tempat ibadah.

Selain itu, beberapa lokasi yang dijadikan tempat kegiatan seperti acara hajatan, pengajian, dan takziah siapapun dilarang untuk menyalakan puntung rokok.

Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kabupaten Gunungkidul, Ismono mengungkapkan bahwa jumlah dusun yang mendeklarasikan kebijakan KTR tersebut masih tergolong kecil. Dari 1432 dusun yang ada di Gunungkidul masih sekitar 71 dusun yang tergerak untuk menerapkan.

Advertisement

Deklarasi dilakukan oleh seluruh perwakilan unsur pemerintahan dengan menandatangani surat pernyataan untuk tidak merokok di sembarang waktu dan tempat.

Dengan deklarasi yang telah dilakukan, Dusun akan mendapatkan pendampingan dari dinas kesehatan agar kebijakan tersebut dapat terus berjalan dan dilaksanakan oleh seluruh warga yang mendeklarasikan.

Ia berharap kelak akan terus bertambah jumlah dusun yang mendeklarasikan kebijakan KTR. Ia pun menargetkan setiap tahun dapat menggandeng 10 dusun untuk menerapkan KTR.

Advertisement

“Kami akan terus berupaya untuk menambah jumlah dusun yang menerapkan KTR,” kata dia, Minggu (27/3/2016).

Ia pun berharap dengan adanya Peraturan Daerah mengenai KTR, masyarakat dapat mememiliki kesadaran untuk tidak merokok di sembarang tempat. Pasalnya saat ini masyarakat juga harus mampu menghargai dan memberikan ruang bagi masyarakat yang tidak merokok untuk bernapas lega tanpa asap rokok.

Untuk diketahui, Peraturan Daerah tentang KTR diatur dalam perda no 7 tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok yang akan diterapkan mulai 1 Juli mendatang. Berdasarkan perda Gunungkidul Nomor 7 tahun 2015, pasal 25 ayat (2) Bagi setiap orang yang merokok di KTR sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 6 diancam pidana denda paling banyak Rp500 ribu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif